DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum Magriet Christina Megawe beberapa waktu lalu, akan digelar hari ini, Senin (13/7/2015) pagi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi, SH mengatakan, pihak PN Denpasar siap menggelar sidang praperadilan. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Paten Silly.
Hasoloan menyatakan, tidak ada hal yang istimewa dalam persidangan ini. Namun demikian, pihak PN akan tetap menjaga sidang ini agar berjalan tertib.
"Sebenarnya setiap kasus sama semuanya, tidak ada yang lebih atau istimewa. Istimewanya mungkin karena dugaannya pengunjung akan banyak. Kami siap dengan semuanya dan sesuai dengan apa yang diatur oleh KUHAP. Apapun perkaranya kami selalu siap," kata Hasoloan, saat dihubungi, Minggu (12/7/2015).
Sebelumnya, tim pengacara tersangka Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline.
Selain kasus pembunuhan, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dengan korban Engeline.
(Putu Candra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.