Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Sumut, Gatot Pujo Ada di Jakarta

Kompas.com - 12/07/2015, 13:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ruangan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis pada Sabtu (11/7/2015) tengah malam. Tindakan ini membuat heboh dan panik sejumlah pejabat di Pemprov Sumut, apalagi sang Gubernur tidak berada di lokasi.

Gatot dikabarkan berada di Jakarta saat ini. Semua yang dikonfirmasi memilih diam dan mengatakan "no comment", seperti Sekda Sumut Hasban Ritonga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jumsadi Damanik, dan Asisten IV Administrasi dan Keuangan Fitriyus Ritonga.

Penggeledahan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto, dua anggota majelis hakim, yaitu Amir Fauzi dan Gumala Ginting, dan satu panitera pengganti bernama Yusril Sofian serta M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, advokat di OC Kaligis & Associates.

Kelimanya ditangkap karena terindikasi melakukan suap dalam satu perkara yang disidangkan di PTUN Medan. [Baca: Geledah Rumah Dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, KPK Sita 700 Dollar AS]

Ketua Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (Getar) Arif Tampubolon mengatakan, OTT tersebut berdasarkan gugatan Pemprov Sumut atas penyidikan dugaan korupsi APBD Sumut 2011, 2012, dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

"KPK mencium ada konspirasi untuk memenangkan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan pasca-kedatangan OC Kaligis ke Medan dalam rangka seminar pemberantasan korupsi," kata Arif, Minggu (12/7/2015).

Ide gugatan yang disampaikan OC Kaligis ke Pemprov Sumut direspons dengan gugatan yang masuk ke PTUN Medan atas nama Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan ini untuk menghadang penyidikan kasus korupsi Bansos, DBH, dan BDB yang ditangani Kejagung.

Sebelumnya, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provsu Sabrina telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"OTT terjadi sepekan setelah putusan gugatan memenangkan Pemprov Sumut diputuskan," katanya. Dia mengatakan, penyadapan dilakukan tidak hanya di Medan, KPK juga melakukan penyadapan di Jakarta.

Sepekan penyadapan dilakukan, akhirnya KPK berhasil menangkap lima terduga di Medan beserta barang bukti mobil dan uang ribuan dollar AS.

Dua hari kemudian, Sabtu (11/7/2015), KPK menggeledah rumah dinas panitera pengganti di kawasan Medan Tembung, berlanjut malamnya menggeledah ruang kerja Gubernur dan Biro Keuangan.

Sejumlah berkas disita KPK dari ruangan yang berada di lantai dua dan 10 kantor itu.

"Penggeledahan bukan hanya mencari berkas gugatan, tetapi berkas kasus korupsi APBD Sumut 2011 hingga 2013. Dugaan korupsi itu meliputi bantuan sosial 2012 sebesar Rp 2,1 triliun, kemudian korupsi DBH dan BDB 2013 sebesar Rp 2,8 triliun," ucap Arif merinci.

Tidak itu saja, lanjut dia, dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bank Sumut pada 2011 sebesar Rp 400 miliar lebih. BPK menemukan terjadi selisih sekitar Rp 85 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sejumlah pejabat yang diduga terlibat tidak saja dari Pemprov Sumut, anggota DPRD Medan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut diduga terlibat.

"Keterlibatan Banggar DPRD Sumut sesuai dengan KUA PPAS yang menyusun APBD setiap tahunnya. Kasus korupsi APBD Sumut sudah menjadi ajang korupsi berjemaah pejabat eksekutif dan legislatif Pemprov Sumut," kata aktivis antikorupsi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com