Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pencabulan 5 Remaja Putri oleh Pengusaha Ini Mirip Bisnis MLM

Kompas.com - 10/07/2015, 21:25 WIB
KEDIRI, KOMPAS.com - Warga Kediri tengah dikejutkan oleh kasus pencabulan yang dilaporkan sejumlah remaja putri ke kepolisian.

Setidaknya, ada lima remaja melapor telah disetubuhi oleh seorang pengusaha terkenal di Kediri, yang dikenal dengan nama Koko. [Baca juga: Sudah Lima Gadis di Bawah Umur Melapor Disetubuhi Pria yang Sama]

Lima anak remaja yang menjadi korban pencabulan Koko, bos aspal dan kontraktor terkemuka Kediri, itu selalu diminta menelan pil sebelum diajak bersetubuh.

Namun sejauh ini masih belum jelas apakah pil yang diberikan untuk jenis obat perangsang atau pil untuk pencegah kehamilan.

Demikian keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo.

"Dari hasil pemeriksaan saksi korban memang korbannya selalu diberi pil sebelum disetubuhi pelaku," ungkap Wisnu, Rabu (8/7/2015).

Kasus persetubuhan yang melibatkan pelaku Koko dengan korban anak-anak remaja ini juga mengandung unsur trafficking. Skema kasusnya mirip bisnis multilevel marketing. Semula hanya satu korban remaja yang dicabuli Koko. Kemudian korban pertama ini mengajak rekannya yang lain sesama remaja putri untuk kemudian dicabuli pelaku secara bergiliran di Hotel BD. Demikian seterusnya korban yang melapor ada 5 anak.

Semua korban usai dicabuli kemudian diberi uang oleh pelaku. Uang yang diberikan jumlahnya bervariasi mulai kisaran Rp 400.000 sampai Rp 700.000 sekali main.

Hingga Rabu (8/7/2015), korban pencabulan Koko bertambah dua lagi. Sehingga total korban pencabulan bertambah menjadi 5 anak remaja perempuan yang semuanya masih di bawah umur.

"Usia korban yang melapor kebanyakan dibawah 17 tahun, usia termuda 13 tahun masih pelajar SMP," tambahnya.

Seluruh korban pencabulan setelah dimintai keterangan telah dimintakan visum medis. Meski begitu, warga mempertanyakan keseriusan polisi menyelesaikan kasus ini.

Hingga kini, Koko yang pengusaha kaya raya itu, belum dijadikan tersangka.

AKP Wisnu berdalih, jika keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan usai, barulah petugas penyidik bakal memanggil terlapor Koko.

Sejauh ini Koko masih belum dimintai keterangan petugas terkait laporan kasus pencabulan. "Kami masih belum tentukan tersangkanya," tambahnya.

Sewaktu ditanya apakah tidak khawatir pelaku bakal kabur keluar negeri ? Kasat Reskrim AKP Wisnu menepisnya. Namun jika pelaku kabur, petugas bakal melakukan tindakan hukum.

Tersangka kasus pencabulan ini bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 23 th 2002 yang diperbaharui UU 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com