Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Dokumen, Dua Kapal Ilegal Ditangkap di Pantai Selatan

Kompas.com - 09/07/2015, 17:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Dua kapal penangkap ikan yang tidak dilengkapi dokumen surat izin diamankan petugas Direktorat Polisi Air Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua kapal ini diamankan saat menangkap ikan di wilayah perairan Pantai Selatan Gunungkidul.

"Pada 28 Juni dan 3 Juli lalu, kita berhasil menangkap dua kapal ilegal," ujar Dir Polair Polda DIY, AKBP Endang Karnadi, Kamis (9/7/2015).

Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan petugas Pol Air terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap aktivitas keduanya. Kapal cahaya Putra dan Inka Mina diintai sejak berada perairan Sadeng Kecamatan Girisubo Gunungkidul.

"Saat berada di dermaga Sadeng baru kita datangi dan dilakukan pengecekan," ucapnya.

Dari pengecekan, kapal Cahaya Putra dinakhodai oleh Sugiyantoro dengan empat anak buah kapal (ABK), sedangkan kapal Inka Mina dinakhodai oleh Herno Saronto dengan 19 ABK.

"Nakhoda atas nama Sugiyantoro dan Herno Saronto. ABK juga kebanyakan dari luar DIY," katanya.

Ketika dimintai dokumen surat-surat, kedua nakhoda tidak mampu menunjukannya. Padahal untuk kapal-kapal berukuran besar, sesuai peraturan, harus dilengkapi surat izin sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan. Surat itu antara lain tanda bukti lapor kedatangan atau keberangkatan, surat izin penangkapan ikan dan surat ukur dan akta kapal.

"Untuk kapal ikan kapasitas besar harus dilengkapi dengan surat-surat. Itu sudah ketentuan," tandasnya.

Karena tidak bisa menunjukan surat ini, lanjutnya, maka keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 93 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit kapal motor dengan panjang 12,5m x 3 m x 1 m dengan ukuran 6 groston dan satu unit kapal motor panjang 19,65 m x 5 m x 1,98 m. Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp 69.495.000 hasil dari penjualan ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com