Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Penyu Selundupan Dilepas di Sanur

Kompas.com - 09/07/2015, 12:22 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi Perairan Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan Penyu Hijau di atas kapal tanpa nama berjumlah 37 ekor ukuran besar dan kecil di perairan Padang Galak Sanur, Rabu (8/7/2015) sekitar pukul 2.00 Wita.

Penyu-penyu ini didatangkan dari Madura dan hari ini sudah dilepas oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Pantai Sanur.

"Ini bentuk pencegahan pemanfaatan secara ilegal terhadap penyu-penyu asal Madura yang bisa diamankan tadi malam saat personil patroli sepanjang pantai (Sanur). Jumlahnya 37 Penyu besar dan kecil. Ukuran besar sebanyak 11 ekor dan 16 penyu ukuran kecil," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Kamis (9/7/2015).

Penyu ini akan dijual ke Pulau Serangan Denpasar dan dibawa oleh dua orang yang kini menjadi tersangka, yaitu Matahwi (45) dan Abdul Mustar (36). Keduanya berasal dari Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura.

Dalam penangkapan ini, kepolisian meminta bantuan Balawista Pantai Sanur untuk memastikan bahwa penyu-penyu yang dilepas ini tetap aman dan bisa kembali ke habitatnya.

"Kita juga meminta bantuan dari Balawista Sanur untuk mengawasi pelepasan penyu ini agar tetap aman dan kembali ke laut lepas. Diawasi terus sampai ke tengah laut agar tidak diambil oleh warga," tambahnya.

Dari jumlah 37 ekor sebagai barang bukti yang telah diamankan dari dua tersangka tersebut, hanya dilepas 35 ekor. Dua telah mati dan tiga ekor dijadikan barang bukti. Diperkirakan, penyu-penyu tersebut senilai sekitar Rp 50 juta.

Selain dua terangka yang sudah diamankan, polisi juga meminta dua keterangan saksi, yaitu Mohammad Rifa'i dan Maulana asal Madura yang statusnya masih pelajar. Kedua saksi untuk saat ini dinyatakan tidak terlibat dalam upaya penyelundupan penyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com