Penyu-penyu ini didatangkan dari Madura dan hari ini sudah dilepas oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Pantai Sanur.
"Ini bentuk pencegahan pemanfaatan secara ilegal terhadap penyu-penyu asal Madura yang bisa diamankan tadi malam saat personil patroli sepanjang pantai (Sanur). Jumlahnya 37 Penyu besar dan kecil. Ukuran besar sebanyak 11 ekor dan 16 penyu ukuran kecil," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Kamis (9/7/2015).
Penyu ini akan dijual ke Pulau Serangan Denpasar dan dibawa oleh dua orang yang kini menjadi tersangka, yaitu Matahwi (45) dan Abdul Mustar (36). Keduanya berasal dari Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura.
Dalam penangkapan ini, kepolisian meminta bantuan Balawista Pantai Sanur untuk memastikan bahwa penyu-penyu yang dilepas ini tetap aman dan bisa kembali ke habitatnya.
"Kita juga meminta bantuan dari Balawista Sanur untuk mengawasi pelepasan penyu ini agar tetap aman dan kembali ke laut lepas. Diawasi terus sampai ke tengah laut agar tidak diambil oleh warga," tambahnya.
Dari jumlah 37 ekor sebagai barang bukti yang telah diamankan dari dua tersangka tersebut, hanya dilepas 35 ekor. Dua telah mati dan tiga ekor dijadikan barang bukti. Diperkirakan, penyu-penyu tersebut senilai sekitar Rp 50 juta.
Selain dua terangka yang sudah diamankan, polisi juga meminta dua keterangan saksi, yaitu Mohammad Rifa'i dan Maulana asal Madura yang statusnya masih pelajar. Kedua saksi untuk saat ini dinyatakan tidak terlibat dalam upaya penyelundupan penyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.