Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri selaku kuasa hukum salah satu korban berinisial A (16). Dari total jumlah tersebut, baru lima korban yang melapor ke polisi. [Baca juga: Sudah Lima Gadis di Bawah Umur Melapor Disetubuhi Pria yang Sama]
"Yang mengajukan permohonan pendampingan kepada kami baru satu korban, A," kata Zaenal Arifin, salah satu anggota tim Fakultas Hukum Uniska, Rabu (8/7/2015).
Zaenal meminta kepolisian segera menelusuri keberadaan para korban lainnya. Dia juga meminta kepolisian bertindak sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan mengusut tuntas karena setiap warga negara mempunyai posisi yang sama di hadapan hukum.
Korban A baru melaporkan pencabulan itu kepada polisi per Rabu siang tadi. A yang mendatangi Mapolres Kediri Kota itu didampingi langsung oleh keluarganya serta Zaenal Arifin selaku anggota kuasa hukum.
"Kita tunggu pelaporan selesai," lanjut Zaenal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri Kota menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh KK. Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang melapor. Para korban seluruhnya berusia di bawah umur antara 13 tahun hingga 16 tahun. Meski demikian, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Polisi mengatakan masih mendalami keterangan yang telah dihimpun dari para korban.
"Kita kumpulkan bukti-bukti dulu," kata AKP Wisnu Prasetio, Kasatreskrim Polres Kediri Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.