Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Kisruh PPDB, Kota Bandung Tambah Kuota 2.274 Kursi SMP-SMA

Kompas.com - 08/07/2015, 16:38 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Untuk meredam kisruh Penerimaan Peserta Didik (PPDB) SMP-SMA tahun ajaran 2015-2016, Pemerintah Kota Bandung menambah kuota hingga 2.247 siswa. Jumlah itu terdiri dari 1.480 kursi untuk siswa baru SMA, dan 767 kursi untuk siswa baru SMP.

"Pada mulanya, kami ingin menggunakan standar nasional, satu kelas 36 siswa. Tapi sekarang kami kembalikan standar nasional ke standar pelayanan minimal, jadi 40 siswa per kelas," ujar Kepala Dinas pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2015).

Elih menjelaskan, kebijakan strategis ini diambil tadi malam setelah rapat dengan berbagai pihak termasuk Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengevaluasi gejolak yang terjadi akhir-akhir ini yang disebabkan salah persepsi antara dalam dan luar wilayah.

"Masyarakat dalam wilayah yang mendaftar di tahap dua merasa ternistakan. Karena sudah daftar di dalam wilayah tapi harus bersaing dengan luar wilayah, sehingga terlempar karena passing grade-nya lebih rendah," ucap Elih.

Oleh karena itu, pihaknya mengubah kebijakan dengan memprioritaskan warga dalam wilayah dengan passing grade di atas PPDB tahap pertama. Misalnya, jika seseorang mendapat NEM 30 lalu mendaftar ke pilihan satu di luar wilayah dan pilihan dua dalam wilayah (rayon). Di pilihan satu, passing grade-nya 32, dia tersingkir. Jika di pilihan dua passing grade-nya 28, maka otomatis siswa tersebut akan masuk. Sebelumnya, siswa tersebut bisa tersingkir akibat tersingkir dengan siswa luar wilayah.

Seperti kasus yang ada di SMAN 22 Bandung. Pada tahap pertama (pilihan 1), passing grade-nya sekitar 27, namun karena harus bersaing dengan siswa luar wilayah, maka passing grade melonjak menjadi 32.

"Kebijakan semalam, kita akan mendahulukan siswa yang dalam wilayah yang memenuhi syarat. Jadi yang kemarin tidak terakomodir tapi memenuhi syarat, kali ini akan terakomodir," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com