Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Denpasar Proses Permohonan Praperadilan Margriet

Kompas.com - 02/07/2015, 20:51 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com 
- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe, tersangka kasus pembunuhan Engeline. Permohonan praperadilan diajukan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul.

"Setelah proses lalu diregister kemudian nanti staf kepaniteraan pidana akan membawa ke Ketua Pengadilan, lalu Ketua Pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa permohonan. Kita lihat dulu apakah dikabulkan atau tidak," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015).

Akta Permohonan Praperadilan Nomor 03/Pid Pra/2015/PN didaftarkan ke PN Denpasar, Kamis (2/7/2015), dengan nomor registrasi 1048/Draf/2015. Margriet meminta PN Denpasar membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Nanti akan dihitung waktunya. Akan dilakukan pemanggilan, terus dihitung kapan waktunya yang layak untuk bisa disidangkan setelah pemanggilan dilakukan. Persidangan dilakukan sesuai hari kerja," ujar Hasoloan. 

Jika permohonan dikabulkan, sidang praperadilan kemungkinan akan digelar setelah Lebaran. 

Sebelumnya Hotma mengatakan, pengajuan praperadilan bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan merupakan hak tersangka dalam mencari keadilan.

"Mengajukan praperadilan bukan untuk menang-menangan, tapi itu hak dari seorang tersangka supaya berjalan sesuai dengan hukum yang ada," ujarnya.

Hotma menjelaskan, Margriet tidak mau diperiksa sebagai tersangka karena tidak diperlukan lagi pemeriksaan. Pihaknya merasa kepolisian tidak memiliki cukup bukti menjadikan Margriet sebagai tersangka pembunuh Engeline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com