Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Subsidi Dijual Bebas, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Kompas.com - 30/06/2015, 20:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Pupuk bersubidi masih menjadi komoditas kejahatan yang seksi. Terbukti Polres Semarang kembali mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi yang tak memiliki izin dan di luar wilayah berikut tiga orang tersangka dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Getasan.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 63 karung pupuk bersubsidi dari berabagai merek. Pupuk bersubsidi tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). HET perkilonya pupuk bersubsidi sebesar Rp 12.000, namun mereka menjual Rp 18.000 per kilonya.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi penjual pupuk, Siswanto (37), warga Tambangan, Sumogawe, Kecamatan Getasan.

Petugas menangkap tangan pelaku sedang menjual pupuk di rumahnya sebanyak tiga karung pupuk ZA, tiga karung Urea, satu karung Phonska, satu karung SP-36 yang masing-masing beratnya 50 kilogram dan satu plastik urea berat 5 kilogram. Ia tak bisa menunjukkan izin menjual dan usaha.

Di lokasi terpisah, petugas juga mendatangi salah satu toko di Dusun Wonosari, Batur, Getasan dan mendapati 26 karung pupuk urea, sembilan karung SP-36 dan empat karung ZA. Penjualnya, Tri Wibiyanto (45), warga Wates RT 01 RW 01, Wates, Getasan, diamankan petugas.

Pelaku ketiga, Robiyati (33), warga Macanan, Karangtengah, Getasan ditangkap di Pasar Wates, Terban, Kecamatan Getasan. Dari Robiyati disita empat karung pupuk urea masing-masing 50 kilogram, 10 karung Phonska masing-masing 50 kilogram dan mobil pikap H 1783 Pl.

"Pengungkapan dilakukan untuk pengamanan kebijakan pemerintah terhadap barang-barang bersubsidi. Mereka ini tidak memiliki izin berjualan dan di luar wilayah," ungkap Kapolres AKBP Latif Usman di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2015).

Menurut Latif, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, namun barang bukti mobil dan pupuk telah diamankan di Mapolres Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com