Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relokasi Pengungsi Sinabung ke Hutan Lindung Mengundang Reaksi

Kompas.com - 24/06/2015, 10:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terkait areal rumah relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berada di kawasan hutan lindung, Sekretaris Jenderal Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU) Jimmy Panjaitan angkat bicara.

Seharusnya Pemerintah membeli lahan lain yang bukan kawasan hutan, bukan malah menempatkan masyarakat di kawasan hutan. "Dari informasi yang kami dapat, hak masyarakat pengungsi Sinabung hanya pinjam pakai untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktunya habis, bagaimana nasib pengungsi? Mau diapakan mereka? Ini yang dikhawatirkan akan memicu konflik tanah ke depannya. Jangan memelihara masalah kita," kata Jimmy, Rabu (24/6/2015).

Menurut Jimmy, Pemerintah juga sudah menabrak aturan tentang pinjam kawasan hutan. Berdasarkan Permenhut Nomor P.16/Menhut/II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pasal 9 Ayat 2, luas kawasan pinjam pakai untuk pembangunan fasilatas umum non komersial paling banyak lima hektar.

Begitu juga dengan isi dari Perdirjen Planologi Kehutanan Nomor P.14/VII/PKH/2012 Pasal 2 ayat 1 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dilimpahkan dari Menteri Kehutanan ke Gubernur menyebutkan, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya untuk penampungan sementara, jika terkait bencana dan luasnya tidak lebih dari 5 hektar.

"Kita lihat, berapa luas kawasan relokasi yang akan dibangun? Belum lagi luas areal pertanian? Siapa pemohon pinjam pakai ini karena akan berimbas pada tanggungjawab dan kewajiban-kewajibannya," ucap dia.

Di dalam situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPHSU tidak menemui informasi yang menyatakan kawasan pinjam pakai untuk relokasi bencana tertera di peta izin wilayah Sumatera Utara 2015. "Kami khawatir dampak dari izin pinjam pakai tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi kawasan hutan secara masif. Pemohon izin harus memperhatikan ini, menjaga kawasan hutan sekitarnya," kata dia.

"Pemohon bisa Gubernur, Bupati, BNPB atau BNPD, atau masyarakat. Ini yang tidak dipublikasikan, padahal banyak kewajiban yang dibebankan. Bayangkan saja, 300 KK lebih yang akan tinggal di sana, mungkinkah tidak akan mengganggu kawasan hutan di sekitarnya?" kata dia.

Begitu juga dengan status sementara, dilihat dari bentuk fisik rumah relokasi, tidak layak disebut rumah sementara. Sudah permanen, tidak mungkin bangunan permanen untuk sementara. Seharusnya pemerintah membeli lahan pengganti di luar kawasan hutan. "Jadi jelas status kepemilikannya. Masyarakat juga tidak akan mungkin kembali lagi ke desa karena bukan miliknya lagi," tegas Jimmy.

Pemberitaan sebelumnya, areal relokasi Siosar berada 17 kilometer dari Kota Kabanjahe. Untuk tahun pertama, ditargetkan 370 Kepala Keluarga (KK) akan menempati wilayah itu. Dari jumlah tersebut, baru 112 KK yang menerima. 

"128 unit rumah bantuan masih proses pengerjaaan, sesuai target Agustus nanti wajib tuntas," kata Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho saat meninjau lokasi pada Sabtu (20/6/2015) lalu.

Gatot juga mengatakan, pihaknya sudah berdialog soal izin penggunaan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Sebab hutan yang berada di Desa Siosar berstatus kawasan lindung. "Mulai Minggu, pihak kehutanan mulai melakukan penebangan. Mudah-mudahan saudara-saudara kita segera bisa menempati rumah relokasi dengan efektif, yakni bertempat tinggal dan bercocok tanam," kata Gatot.

Jumlah pengungsi korban erupsi Sinabung yang akan direlokasi sebanyak 370 KK. Terdiri dari 103 KK warga Desa Bekerah, 136 KK warga Desa Sukameriah, dan 131 KK warga Desa Simacem. Selama ini mereka tinggal di posko pengungsian atau rumah yang uang sewanya bantuan Pemerintah.

Masing-masing rumah sederhana dibangun di lahan seluas 100 meter persegi dengan fasilitas satu ruang tidur, satu ruang utama, dan kamar mandi. Akses listrik, air, dan jalan sudah tersedia.

Kompleks relokasi menempati lahan seluas 458 hektar. TNI akan membuat 2.053 rumah untuk pengungsi. Pemerintah menganggarkan dana  pembangunan tiap rumah sebesar Rp 59,4 juta. Total biaya pembangunan jalan dan rumah tersebut sebesar Rp 44,98 miliar, belum termasuk pembangunan fasilitas umum dan lahan pertanian.

Rumah relokasi tipe 36 tersebut diperuntukkan kepada 1.700 KK terdiri dari masyarakat yang berada di radius tiga kilometer, yaitu yang bermukim di Desa Sukameriah dan Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, lalu di Kecamatan Naman Teran (Desa Bekerah, Desa Simacem dan Desa Kutatonggal). 

Selain itu, rumah itu juga disediakan untuk warga yang tinggal di luar radius tiga kilometer dari kawah gunung dan berada di depan bukaan kawah yang terancam guguran lava dan luncuran awan panas. Terakhir, warga di Kecamatan Simpang Empat yaitu Desa Berastepu, Dusun Sibintun serta Desa Gamber. Untuk lahan pertanian, telah disiapkan lahan di Siosar seluas 416 hektar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com