Seharusnya Pemerintah membeli lahan lain yang bukan kawasan hutan, bukan malah menempatkan masyarakat di kawasan hutan. "Dari informasi yang kami dapat, hak masyarakat pengungsi Sinabung hanya pinjam pakai untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktunya habis, bagaimana nasib pengungsi? Mau diapakan mereka? Ini yang dikhawatirkan akan memicu konflik tanah ke depannya. Jangan memelihara masalah kita," kata Jimmy, Rabu (24/6/2015).
Menurut Jimmy, Pemerintah juga sudah menabrak aturan tentang pinjam kawasan hutan. Berdasarkan Permenhut Nomor P.16/Menhut/II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pasal 9 Ayat 2, luas kawasan pinjam pakai untuk pembangunan fasilatas umum non komersial paling banyak lima hektar.
Begitu juga dengan isi dari Perdirjen Planologi Kehutanan Nomor P.14/VII/PKH/2012 Pasal 2 ayat 1 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dilimpahkan dari Menteri Kehutanan ke Gubernur menyebutkan, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya untuk penampungan sementara, jika terkait bencana dan luasnya tidak lebih dari 5 hektar.
"Kita lihat, berapa luas kawasan relokasi yang akan dibangun? Belum lagi luas areal pertanian? Siapa pemohon pinjam pakai ini karena akan berimbas pada tanggungjawab dan kewajiban-kewajibannya," ucap dia.
Di dalam situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPHSU tidak menemui informasi yang menyatakan kawasan pinjam pakai untuk relokasi bencana tertera di peta izin wilayah Sumatera Utara 2015. "Kami khawatir dampak dari izin pinjam pakai tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi kawasan hutan secara masif. Pemohon izin harus memperhatikan ini, menjaga kawasan hutan sekitarnya," kata dia.
"Pemohon bisa Gubernur, Bupati, BNPB atau BNPD, atau masyarakat. Ini yang tidak dipublikasikan, padahal banyak kewajiban yang dibebankan. Bayangkan saja, 300 KK lebih yang akan tinggal di sana, mungkinkah tidak akan mengganggu kawasan hutan di sekitarnya?" kata dia.
Begitu juga dengan status sementara, dilihat dari bentuk fisik rumah relokasi, tidak layak disebut rumah sementara. Sudah permanen, tidak mungkin bangunan permanen untuk sementara. Seharusnya pemerintah membeli lahan pengganti di luar kawasan hutan. "Jadi jelas status kepemilikannya. Masyarakat juga tidak akan mungkin kembali lagi ke desa karena bukan miliknya lagi," tegas Jimmy.
Pemberitaan sebelumnya, areal relokasi Siosar berada 17 kilometer dari Kota Kabanjahe. Untuk tahun pertama, ditargetkan 370 Kepala Keluarga (KK) akan menempati wilayah itu. Dari jumlah tersebut, baru 112 KK yang menerima.
"128 unit rumah bantuan masih proses pengerjaaan, sesuai target Agustus nanti wajib tuntas," kata Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho saat meninjau lokasi pada Sabtu (20/6/2015) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.