"Kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan. Kalau memenuhi dua alat bukti yang sah, ya, kita proses, kalau tidak terbukti ya, kita tutup perkaranya," kata Moechgiyarto.
Diberitakan sebelumnya, para bos taksi di Kota Bandung menggeruduk Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015). Selain menyampaikan keberatan dan meminta keadilan atas keberadaan taksi Uber di Kota Bandung, mereka juga melaporkan taksi Uber sebagai angkutan ilegal.
Pemilik taksi AA Bandung, Herni Herdiani menyebutkan sejumlah poin yang menjadi alasan pihaknya menyebut taksi Uber merupakan angkutan ilegal, di antaranya taksi Uber tidak memiliki badan hukum, baik PT maupun koperasi, yang secara khusus bergerak di dalam transportasi angkutan umum. Selain itu, Taksi Uber juga tidak memiliki izin usaha, operasi angkutan umum. [Selengkapnya baca: Merasa Dirugikan Taksi Uber, Pengusaha Taksi Mengadu ke Polisi]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.