Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Korupsi Banpol, Wakil Ketua DPRD Demak Diancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 18/06/2015, 16:45 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (banpol) dengan tersangka Ketua DPD II Partai Golkar, Budi Achmadi, ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/6/2015). Budi Achmadi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak tersebut diduga telah melakukan penyelewengan dana banpol partai berlambang pohon beringin itu pada tahun anggaran 2011-2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 224 juta.

“Kelengkapan berkas dalam penyusunan dakwaan tersangka Budi Achmadi telah selesai, dan hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” terang Nur Asiah, kepala Kejaksaan Negeri Demak.

“Tersangka kita kirim naik mobil dengan dikawal petugas kejaksaan. Masa suruh naik bus, bisa lari dia (tersangka Budi, red),” kata Nur Asiah sembari tersenyum.

Perbuatan yang dilakukan tersangka Budi Achmadi, kata Kajari Demak, melanggar Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2, 3, 8 dan 9 UU Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tim Kejaksaan Negeri Demak siap menyidangkan perkara itu. Kita tinggal menunggu surat pemberitahuan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang,” tandas Nur Asiah.

Untuk diketahui, sebelumya tersangka korupsi dana Banpol Golkar, Budi Achmadi, ditangkap Unit Tipikor Polres Demak pada hari Jumat ( 5/6/2015) lalu. Selanjutnya pada hari Selasa (9/6/2015) , Polres Demak melimpahkan tersangka Budi Achmadi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Demak. Setelah ditahan selama 9 hari oleh Kejari Demak, pada hari ini Kamis (18/6/2015) tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com