Tersangka tunggal yang sudah ditetapkan dalam perkara ini adalah bernama Agus Tay Hamba May yang tak lain adalah pembantu di keluarga itu.
"Ibu angkatnya tidak terlibat. Akibat matinya Angeline tidak ada andil ibu Margareith. Tidak ada sidik jari dari ibu angkatnya," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, Kamis (11/6/2015).
Kepala Polresta menegaskan, untuk saat ini, hanya satu pelaku tunggal, yaitu Agus. Saat ini, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka dan dilakukan pra-rekonstruksi untuk lebih detail mengetahui bagaimana tersangka melakukan tindakan kekerasan.
"Kita kan tidak serta-merta. Dengan proses dilakukan penyidikan dari malam hingga pagi, maka hari ini kan dilakukan pra-rekontruksi agar lebih terang lagi bagaimana si Agus melakukan pembunuhan," ujarnya.
Agus menjalani pra-rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka tiba dengan pengawalan ketat. Warga yang memadati sekitar rumah Angeline sempat meneriaki tersangka dengan kata-kata kasar karena ikut merasa geram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.