Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isteri Dahlan Iskan Belum Tahu Status Suaminya

Kompas.com - 06/06/2015, 16:33 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Nafsiah Sabri, isteri Dahlan Iskan, hingga hari ini belum mengetahui jika suaminya ditetapkan menjadi tersangka. Rencananya, hari ini, Dahlan sendiri yang akan memberitahu status hukumnya kepada isteri yang telah memberinya dua anak itu.

Menurut salah seorang penjaga kediaman Dahlan Iskan di Perumahan Sakura Regency Surabaya, Susilo. Isteri Dahlan sengaja tidak diberitahu, karena baru saja menderita sakit. "Hari ini rencananya Bapak (Dahlan Iskan) pulang, dan beliau sendiri yang akan memberi tahu ibu," kata Susilo, Sabtu (6/6/2015).

Pantauan di kediaman Dahlan di Perumahan Jalan Ketintang Baru Selatan VIII Surabaya, hanya terlihat sebuah mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi L 666 JP. Mobil tersebut sedianya akan dipakai untuk menjemput Dahlan di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kalau ingin wawancara, langsung ke Kantor Jawa Pos saja dengan putra beliau, Azrul Ananda," kata Susilo lagi.

Sejak kemarin malam, komplek perumahan yang ditinggali Dahlan diperketat pengamanannya. Petugas penjaga pintu utama komplek perumahan bahkan sempat melarang wartawan untuk masuk ke wilayah komplek.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejati DKI sebelumnya telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com