Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur: Kalau Ada PNS Berijazah Palsu Kita Gantung

Kompas.com - 01/06/2015, 17:33 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff, mengancam akan memberikan sangsi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Kalau di Maluku kasus seperti itu ada kita akan gantung, kalau ada di pasti dipecat dong,” ujar Said di Kantor DPRD Maluku, usai menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama pemekaran sejumlah daearah otonom baru di Maluku, Senin (1/5/2015).

Dia mengungkapkan, surat edaran Menteri PAN dan RB terkait masalah tersebut telah mengisyaratkan bahwa birokrasi pemerintahan harus bersih dari oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu.

Terkait masalah itu, dia juga mengaku akan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengusut penggunaan ijazah palsu oleh para PNS di Maluku. Jika terbukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu maka sanksi tegas akan diberikan kepada PNS tersebut.

“Saya akan meminta BKD mengusut ijazah semua PNS kalau ada PNS yang pakai ijazah palsu ya sanksinya kalau tidak diberhentikan pasti akan diturunkan pangkat dan jabatannya akan di lepas,” tandasnya.

Menurut dia, selain memberikan sanksi, dia juga menegaskan akan mengumumkan identitas PNS di Maluku yang menggunakan ijazah palsu ke publik untuk diketahui masyarakat.

“Dan tentu akan diumumkan pejabat yang pakai ijazah palsu. Karena orang kalau sudah kerja dengan ijazah yang tidak betul pasti rakyat tidak akan sejahtera,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com