"Ini yang masih kami selidiki, siapa perekam adegan asusila bocah itu. MSA hanya pengunggah," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (29/5/2015).
Yang jelas, dia mengatakan, lokasi pengambilan video dilakukan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bukan di Sidoarjo, seperti yang selama ini disebut-sebut.
Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pengunggah dengan perekam video. MSA sendiri ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur. Mahasiswa baru perguruan tinggi negeri itu berprofesi sebagai penjaga warung internet (warnet) di Trenggalek.
Polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa ponsel, PC komputer, dan flashdisk tempat menyimpan data video. MSA kini masih diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Dia dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diberitakan, video asusila dua bocah beredar di tengah masyarakat. Video berdurasi 4 menit 8 detik itu dibuat di pekarangan dengan disaksikan beberapa teman bocah pelaku. Dalam video, perekam sesekali memerintahkan dua bocah itu untuk beradegan seks layaknya pria dan wanita dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.