Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Hamil Lima Bulan, Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 29/05/2015, 17:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis seumur hidup dan 20 tahun penjara, masing-masing kepada Tuti Herawati (34) dan Jumidah (40), terdakwa kasus penyelundupan metafetamine, di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 29 Desember 2014 lalu. Keduanya diamankan pihak bea cukai karena kedapatan membawa Metafetamine seberat 2.102 gram dan 1.923 gram.

Dalam sidang, Jumat (29/5/2015), Tuti Herawati divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Sleman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Hal-hal yang meringankan terdakwa Tuti Herawati antara lain bersikap sopan selama persidangan dan sekarang sedang hamil 5 bulan hasil hubungan dengan Dani, warga Nigeria.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Weryatmi, Jumat (29/5/2015).

Terdakwa Jumaidah (40) yang juga dituntut hukuman mati oleh jaksa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara," ucapnya.

Vonis ini lebih ringan dari terdakwa Tuti Herawati karena hanya diajak mengambil tas berisi pakaian dalam wanita di Guangzhou, China, yang ternyata berisi metafetamin. Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli narkoba antar negara.

Terdakwa Tuti mengaku mengambil barang itu karena disuruh oleh kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Dani. Dia dan Jumidah mengambil sabu dari seseorang bernama Jim yang tinggal di China. Berdasarkan fakta itulah, hakim menolak pembelaan yang menyebutkan terdakwa merupakan korban dari mafia narkotika.

Sementara itu, Supriadi, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com