Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Milik Warga China, Seniman Patung Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2015, 13:37 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Seorang seniman patung kelahiran Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di Ciamis setelah terbukti menggelapkan uang lebih dari Rp 60 juta milik seorang wisatawan asing asal China bernama Hu Rui (32) yang sedang berwisata keliling Indonesia. Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai uang sewa untuk membuka usaha.

Menurut Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto saat gelar kasus di Mapolres Malang, Jumat (29/5/2015), pelaku mengenal korban melalui Facebook (FB) sebulan lalu.

"Pelaku mengajak jalan-jalan kebeberapa obyek wisata di Indonesia. Salah satunya ke Natuna Riau dan Pontianak," katanya.

Uang yang digelapkan oleh pelaku, lanjut Aris, terdiri dari berbagai mata uang asing dan juga rupiah.

"Yang sudah dipakai oleh pelaku senilai Rp 20 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk sewa tempat usaha di Ciamis," katanya.

Pelaku atas nama Sigit Dwi Cahyono (46), asli kelahiran Lumajang. Namun, ia kerja dan tinggal di Ciamis. Di sana menjadi seorang seniman patung dan gambar.

"Kronologisnya, korban diajak jalan-jalan ke obyek wisata. Lalu, giliran ke Malang, tas korban yang berisi semua barang-barang milik korban termasuk uang diambil dengan alasan akan diamankan, mengingat banyak copet," katanya.

Setelah tas dibawa pelaku, saat tiba di wilayah Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, korban disuruh menunggu di pinggir jalan, sementara korban korban akan menemui keluarganya.

"Setelah korban ditinggal di pinggir jalan, pelaku kabur membawa motor yang dinaikinya bersama korban," katanya.

Di tas korban, tambah Aris, ada 17 jenis barang berharga, termasuk aneka jenis uang asing milik korban.

"Saat korban di tinggal dipinggir jalan, di Desa Krebet, korban lapor ke polisi setempat. Lalu dilanjutkan ke Polres Malang. Dari waktu korban melapor, enam hari polisi langsung berhasil menangkap pelaku di wilayah Ciamis," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan kasus penggelapan.

"Pelaku diancama 4 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Malang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com