Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Koordinator Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2015, 12:45 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
 — Polres Malang berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai koordinator praktik joki ujian masuk perguruan tinggi terkenal di Indonesia, baik swasta maupun negeri.

Tiga pelaku ditangkap di Yogyakarta, dan dua orang ditangkap di Jakarta. Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Malang. Kelimanya ditangkap pada Selasa (26/5/2015) setelah tim dari Polres Malang dibantu oleh tim dari Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka adalah Herwanto alias Anton alias Bowo, Raufiq Asyari alias Rafa alias Nova, Heronimus Cenaga alias Roni alias Densus, Mustolih alias Alex, dan Fajar alias Begeng. Tiga rekan lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan kelima tersangka itu adalah pengembangan dari kasus joki yang berhasil ditangkap di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pelaku yang sudah ditangkap di UMM, yang mengikuti tes di fakultas kedokteran, adalah Rafid Mudrik, Bramantyo Prabu Wisnu Sadewo, Rizkia Putri Lestari, dan Kusnul Nurdianti.

Menurut Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus joki di UMM.

"Koordinatornya atas nama Herwanto alias Anton. Lainnya, anak buah dari Anton itu. Operasinya di semua perguruan tinggi negeri dan swasta terkenal di Indonesia. Sudah 9 tahun beroperasi jadi joki," katanya saat gelar kasus di Mapolres Malang, Jumat (29/5/2015).

Untuk alur tata kerjanya, AKBP Aris Haryanto mengatakan, Herwanto alias Anton alias Bowo masuk dalam divisi peralatan dan koordinator, memberikan penjelasan kepada dua kelompok.

"Kelompok pertama ke para joki yang aksi di UMM. Di UMM, masih ada tiga pelaku yang kini masih masuk DPO," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengembangan dari kasus joki di UMM, kelompok kedua terdiri dari Raufiq Asyari alias Rafa alias Nova, Heronimus Cenaga alias Roni alias Densus, Mustolih alias Alex, Fajar alias Begeng.

"Tiga tersangka ditangkap di Yogya, dan dua orang ditangkap di Jakarta," ungkap Aris.

Selain itu, ada satu pelaku lagi di bawah komando Herwanto langsung, ditempatkan di divisi jawaban atau master, dan sekarang masih masuk DPO. Dari divisi master tersebut, jawaban dikirim langsung ke divisi operator yang dikerjakan langsung oleh Heronimus Cenaga dan Herwanto alias Anton.

"Jika tidak menggunakan jasa joki, sang operator langsung mengirimkan jawaban soal ke calon mahasiswa langsung yang sudah diberi kelengkapan alat di tubuhnya. Heronimus Cenaga dan Herwanto alias Anton yang kirim jawaban melalui alat yang sudah dipakai oleh calon mahasiswa yang ikut tes," katanya.

Dari kelima tersangka tersebut, petugas mengamankan aneka alat elektronik yang dipakai oleh pelaku, seperti laptop, ponsel, dan cip.

"Kelima tersangka akan dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 32 ayat 2 Subpasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com