Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Tanpa Izin di Jayapura, Aktivis KNPB Ditahan Polisi

Kompas.com - 29/05/2015, 03:25 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Sebanyak 47 orang aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura dari sejumlah tempat di Kota Jayapura, Kamis (28/5/2015). Puluhan Aktivis dan simpatisan KNPB diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura, yakni di Perumnas III Waena, Taman Imbi Jayapura dan Jayapura Utara.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kompol Albertus Andriana mengatakan, puluhan aktivis KNPB tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda karena melakukan unjuk rasa tanpa izin dari aparat kepolisian. Dijelaskan Albertus, pihaknya memang dari awal sudah tidak mengizinkan kelompok ini berunjuk rasa karena tuntutan mereka ingin memisahkan diri dari NKRI.

Selain mengamankan 47 orang aktivis dan simpatisan KNPB, kepolisian juga menyita spanduk sebagai barang bukti.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, dan meminta untuk tidak melakukan unjuk rasa. Tapi karena mereka berkeras terpaksa kami amankan,” kata Albertus di Mapolresta Jayapura, Kamis (28/5/2015).

Menurut Albertus, pihaknya masih memeriksa puluhan anggota KNPB yang diamankan untuk memilah siapa yang menjadi penggerak massa atau yang hanya sebagai penggembira saja. “Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, melakukan penghasutan melawan pemerintah dan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara,” jelas Albertus.

Pembubaran paksa unjuk rasa KNPB di Wamena itu sempat diwarnai perlawanan dari massa dan simpatisan KNPB dengan melempari aparat dengan batu. Namun aksi tersebut tak berlangsung lama, karena jumlah aparat jauh lebih banyak dari massa.

Untuk mengamankan unjuk rasa massa dan simpatisan KNPB untuk mendukung penggabungan Papua dalam Melanesian Spreadhead Group (MSG), aparat kepolisian menurunkan sedikitnya 100 personel gabungan dari Polresta Jayapura, Brimob dan Polda Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com