Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Beli Rujak

Kompas.com - 28/05/2015, 14:42 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Tepergok edarkan uang palsu jelang bulan Ramadhan, dua warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk polisi di rumahnya. Kini polisi terus mengejar pihak pembuat uang palsu tersebut.

Supriyadi (65) dan Edy Sutrisno (42) diketahui sudah sebulan lalu beraksi mengedarkan upal di Kabupaten Malang. Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri Elviandani, keduanya ditangkap saat akan membayar rujak yang dibelinya di sebuah warung rujak, milik Wati (47), di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung.

"Saat satu pelaku yakni Edy Sutrisno akan membayar rujak di warung itu, pemilik warung sudah menduga bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu. Mengetahui yang digunakan bayar Edy adalah uang palsu, pemilik warung (Wati) langsung lapor polisi," katanya, Kamis (28/5/2015), saat gelar kasus di Mapolres Malang.

Setelah uang diketahui betul-betul uang palsu, polisi melakukan pengejaran kepada Edy karena pemilik warung mengetahui tempat tinggal Edy.

"Edy ditangkap di rumahnya. Dari Edy kita kembangkan ke Supriyadi, selaku penjual uang palsu. Supriyadi juga ditangkap di rumahnya," katanya.

Dari keterangan Edy diketahui dirinya membeli uang palsu itu kepada Supriyadi senilai Rp 1 juta.

"Jika membeli Rp 1 dengan uang asli, dapat uang palsu senilai Rp 3 juta. Supriyadi dapat uang palsu itu dari seseorang berinisial BO, yang tinggal di wilayah Tretes, Pasuruan," kata Ni Nyoman.

Uang palsu yang diedarkan oleh kedua pelaku mirip sekali dengan uang asli. Bedanya, pada berat, warna serta nomor serinya.

"Hebatnya, masing-masing lembar 50-an nomor serinya beda semua. Uang palsu yang diamankan dari Edy sebanyak 64 lembar 50.000-an. Totalnya, ada Rp 3,4 juta," katanya.

Polisi juga mengamankan dua buah ponsel, tiga ATM, satu dompet dan satu NPWP.

"Polisi masih melakukan pengejaran kepada pencetak upal itu. Kedua tersangka mengedarkan upal itu, karena jelang bulan ramadhan, yang dimungkina banyak pemesannya," katanya.

Ni Nyoman berharap, jelang Ramadhan, masyarakat diharapkan berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

"Jika menerima uang, harus lebih teliti, apakah betul-betul uang asli atau palsu. Jika diketahui uang palsu, silahkan langsung lapor polisi," harapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com