Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Narkoba dari Dalam Sel di Lapas Anak Palembang

Kompas.com - 26/05/2015, 00:24 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com- Polresta Palembang, Sumatera Selatan, menemukan narkoba jenis sabu di salah satu ruangan tahanan di lembaga pemasyarakatan anak kota setempat dalam suatu operasi, Senin (25/5/2015).

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Narkoba Polresta Palemabang Iptu Bambang Julianto itu, petugas didampingi sipir penjara menemukan satu paket sabu dan satu unit alat hisap untuk mengonsumsi barang terlarang itu.

Kanit Narkoba Polresta Palemabang Iptu Bambang mengatakan bahwa pihaknya menemukan narkoba dari kamar sel nomor 5 A yang dihuni oleh An. Dengan ditemukannya barang bukti narkoba dan alat hisap itu, pihaknya saat ini telah mengamankan narapidana anak yang selama ini menjalani masa hukuman dan pembinaan kasus asusila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap narapidana An, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah diperoleh keterangan bahwa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu itu adalah miliknya.

Kasus penemuan narkoba di dalam sel penjara lapas anak itu, kata dia, saat ini sedang dikembangkan. Ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada narapidana anak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut serta menangkap pemasoknya.

Sementara itu, Kepala Lapas Anak Pakjo Palembang Ahmad Faedhoni mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap ketika anggota Polresta bersama sipir penjara memeriksa sel tahanan yang dihuni tersangka bersama satu teman selnya.

Tersangka An merupakan narapidana anak yang dipenjara karena terlibat kasus asusila pada tahun 2011. An telah menjalani hukuman selama tiga tahun.

"Tersangka An adalah warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, divonis bersalah melakukan tindak asulila dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Dia telah menjalani hukuman selam tiga tahun dan sedang dalam pembebasan bersyarat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com