Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Orangtua Angkat Angeline Bisa Dicabut Hak Asuhnya

Kompas.com - 25/05/2015, 15:51 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Margareta, ibu angkat dari Angeline (8), yang menghilang sejak Sabtu (16/5/2015) lalu, terancam tidak bisa mengasuh Angeline lagi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melakukan kunjungannya ke Polresta Denpasar.

"Indikasi kekerasan pada fisik dan mental, tetapi lebih kepada fisik. Kekerasan fisik mengakibatkan anak ini trauma. Lihat saja dari foto yang ditunjukkan, ada penurunan berat badan. Anak itu sering dimandikan gurunya karena tubuh dan badannya kotor. Saya tidak menduga-duga, tetapi ini hasil dari keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangannya," kata Artist Merdeka Sirait, Denpasar, Bali, Senin (25/5/2915).

Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada semua pihak terkait dengan berbagai langkah, di antaranya siapa pun yang saat ini bersama Angeline agar segera menyerahkan ke polisi atau perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Bali atau Lembaga Perlindungan anak (LPA) Bali agar penyebabnya segera diketahui. Selanjutnya, pihaknya akan menelusuri proses adopsi anak sah atau tidak secara hukum.

"Jika ada bukti kekerasan, pastilah ada langkah hukum dan kepolisian yang berwenang. Kalau adopsinya tidak bisa dibuktikan secara hukum, akan ada langkah hukumnya juga. Komnas Perlindungan Anak lebih pada perlindungan anaknya," ujarnya.

Arist mengatakan, orangtua kandung kemungkinan besar akan kembali mendapatkan hak asuh jika dalam proses hukum tidak sesuai dengan prosedur dan ibu angkatnya dinyatakan tidak layak asuh.

Informasi terbaru menyebutkan, Angeline hanya diadopsi melalui proses perjanjian sebatas notaris. Padahal, mengangkat anak harus sampai melalui proses pendaftaran di pengadilan negeri.

"Kalau ditemukan bahwa tidak layak untuk mengasuh karena ada kekerasan dapat dicabut hak kuasa asuh untuk sementara," kata Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com