Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Gadungan Perdaya Mahasiswi PTS di Surabaya

Kompas.com - 22/05/2015, 23:16 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com — Bermodal seragam TNI, pistol mainan, helm bertuliskan Kostrad, dan tas loreng khas TNI, Moch Arifin (30), warga Dusun Karang Nangkah, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil memperdaya Winarni Indah Lestari (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Arifin berhasil mengambil barang-barang berharga milik Winarni, seperti telepon seluler, uang, dan sepeda motor. Kepada korbannya, Arifin mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat sersan satu (sertu) yang bertugas di Mabes TNI Jakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Hari Siswo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Arifin menggunakan nama palsu, yakni Wahyu Pranata. Perkenalan Arifin dengan Winarni terjadi melalui media sosial. Setelah berkenalan, Arifin membuat janji untuk menemui Winarni di kampusnya di Surabaya.

"Korban dijemput oleh pelaku di depan kampusnya," kata Hari Siswo, Jumat (22/5/2015).

Pertemuan pertama itu kemudian membuat keduanya akrab. Arifin mengajak Winarni jalan-jalan ke Kabupaten Sampang menggunakan sepeda motor Winarni. Di Sampang, Arifin berjanji akan menemui kerabatnya untuk memperkenalkan Winarni. Namun, sampai di Sampang, nasib sial menimpa Winarni.

"Korban didorong dari sepeda motornya dan ditodong menggunakan pistol mainan. Handphone-nya dicuri beserta uangnya. Pelaku kemudian kabur," ungkap Hari Siswo.

Aksi kejahatan Arifin kemudian dilaporkan keluarga Winarni ke Polres Sampang. Anggota Reskrim Polres Sampang kemudian mendatangi rumah pelaku di Sumenep. Polisi menangkap pelaku dengan mudah di rumahnya, setelah melalui pengintaian.

Beberapa barang bukti disita polisi, seperti pistol mainan, seragam palsu TNI, dan ransel bermotif loreng. Arifin kemudian digiring ke Polres Sampang.

Arifin mengaku-aku sebagai anggota TNI karena sejak kecil memiliki cita-cita sebagai tentara. Namun, cita-cita itu urung terwujud.

Aksi kejahatan itu sudah biasa dilakukannya, antara lain di Kediri, Mojokerto, dan Gersik, sebelum ditangkap oleh anggota Polres Sampang. Seragam palsu yang dimiliki Arifin dibeli di Pasar Wonokromo, Surabaya. Atas tindakannya itu, Arifin langsung mendekam di tahanan Polres Sampang.

Arifin juga dibantu satu rekannya dalam menjalankan kejahatan, yakni Ahamad Riyadi (20), yang juga ditahan polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com