SAMPANG, KOMPAS.com — Bermodal seragam TNI, pistol mainan, helm bertuliskan Kostrad, dan tas loreng khas TNI, Moch Arifin (30), warga Dusun Karang Nangkah, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil memperdaya Winarni Indah Lestari (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Arifin berhasil mengambil barang-barang berharga milik Winarni, seperti telepon seluler, uang, dan sepeda motor. Kepada korbannya, Arifin mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat sersan satu (sertu) yang bertugas di Mabes TNI Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Hari Siswo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Arifin menggunakan nama palsu, yakni Wahyu Pranata. Perkenalan Arifin dengan Winarni terjadi melalui media sosial. Setelah berkenalan, Arifin membuat janji untuk menemui Winarni di kampusnya di Surabaya.
"Korban dijemput oleh pelaku di depan kampusnya," kata Hari Siswo, Jumat (22/5/2015).
Pertemuan pertama itu kemudian membuat keduanya akrab. Arifin mengajak Winarni jalan-jalan ke Kabupaten Sampang menggunakan sepeda motor Winarni. Di Sampang, Arifin berjanji akan menemui kerabatnya untuk memperkenalkan Winarni. Namun, sampai di Sampang, nasib sial menimpa Winarni.
"Korban didorong dari sepeda motornya dan ditodong menggunakan pistol mainan. Handphone-nya dicuri beserta uangnya. Pelaku kemudian kabur," ungkap Hari Siswo.
Aksi kejahatan Arifin kemudian dilaporkan keluarga Winarni ke Polres Sampang. Anggota Reskrim Polres Sampang kemudian mendatangi rumah pelaku di Sumenep. Polisi menangkap pelaku dengan mudah di rumahnya, setelah melalui pengintaian.
Beberapa barang bukti disita polisi, seperti pistol mainan, seragam palsu TNI, dan ransel bermotif loreng. Arifin kemudian digiring ke Polres Sampang.
Arifin mengaku-aku sebagai anggota TNI karena sejak kecil memiliki cita-cita sebagai tentara. Namun, cita-cita itu urung terwujud.
Aksi kejahatan itu sudah biasa dilakukannya, antara lain di Kediri, Mojokerto, dan Gersik, sebelum ditangkap oleh anggota Polres Sampang. Seragam palsu yang dimiliki Arifin dibeli di Pasar Wonokromo, Surabaya. Atas tindakannya itu, Arifin langsung mendekam di tahanan Polres Sampang.
Arifin juga dibantu satu rekannya dalam menjalankan kejahatan, yakni Ahamad Riyadi (20), yang juga ditahan polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.