Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana Pelaku Pencurian Ikan Tak Memberi Efek Jera

Kompas.com - 20/05/2015, 00:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing menyatakan hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku yang terbukti melakukan ilegal fishing terlalu ringan, hingga tidak memberi efek jera. Hukuman yang dijatuhkan dari Pengadilan Perikanan dinilai sangat jauh dari harapan.

“Tidak ada satupun putusan dari pengadilan yang bisa memberi efek jera. Pengadilan perikanan perlu dikaji ulang,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Mas Ahmad Santosa, di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Menurut dia, pelaku illegal fishing atau pencurian ikan sebetulnya telah melanggar ketentuan banyak bidang. Selain melanggar perikanan, pelaku bisa dikenakan jeratan undang-undang kepabeanan hingga undang-undang pelayaran. Namun, dua jeratan tidak bisa digunakan saat bersidang di Pengadilan Perikanan. Sehingga, jeratan yang lebih berat tidak bisa dilakukan.

“Pengadilan Perikanan hanya menyidang aturan yang ada, pebean dan pelayaran yang juga dilanggar tidak bisa digunakan. Itu kelemahannya dan hingga kini masih belum bisa dilakukan,” tambah dia.

Mas Ahmad menambahkan, illegal fishing sebetulnya adalah kejahatan lintas bidang. Dia menyebut, jika negara berhasil melakukan pemberantasan illegal fishing maka akan diuntungkan dalam beberapa hal.

“Kalau memberantas illegal fisihing, berarti kita juga memberantas penyelundupan. Misalnya mencegah penyelundupan satwa yang dilindungi, narkoba, penyelundupan barang-barang konsumsi, hingga penyelundupan senjata api,” ucapnya.

Selain hal tersebut, Satgas juga meminta agar pemerintah mengkaji ulang soal pelabuhan khusus perusahaan perikanan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah adanya suatu tindak pidana.

“Pelabuhan khusus juga perlu diatur. Jangan mudah beri izin buat pelabuhan khusus,” tukasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com