Peristiwa gantung diri warga Kecamatan Ngadiluwih itu kali pertama diketahui oleh petugas piket lapas yang sedang patroli rutin pada pukul 6.00 pagi.
Petugas tersebut menemukan narapidana kasus obat-obatan ini sudah dalam keadaan tergantung dengan kaus warna merah yang terhubung dengan jeruji besi.
Koordinator keamanan Lapas Kelas II A Kediri, Haryadi, menduga perbuatan gantung diri itu dilakukan Sujarno antara pukul 4.00 pagi hingga pukul 6.00 pagi.
Hal itu mengacu pada patroli rutin yang dilakukan keamanan lapas yang digelar setiap dua jam sekali. "Pukul 4.00 pagi anggota kami patroli, kondisinya masih aman, lalu pukul 6.00 pagi petugas patroli menemukan (Sujarno) sudah meninggal," kata Haryadi saat dihubungi.
Haryadi mengaku tidak mengetahui pasti penyebab peristiwa yang diduga bunuh diri itu. Hanya saja, lanjut dia, keberadaan Sujarno pada ruangan khusus atau ruang isolasi itu merupakan permintaan pribadi Sujarno.
Saat itu Sujarno mengaku butuh tempat tenang untuk merenung akibat beban pikiran atas permasalahan keluarga. "Tanggal 6 kemarin dia minta pindah ke ruang isolasi. Dia cerita kalau ada masalah keluarga, tetapi enggak detail masalah apa," ucap Haryadi.
Atas kasus itu, pihak lapas kemudian melaporkannya pada aparat berwajib. Jenazah Sujarno kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk menjalani visum.
Sujarno mulai menjadi binaan lapas yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri itu sejak 15 April 2014 atas kasus kepemilikan obat. Pengadilan memvonisnya 18 bulan penjara dan akan bebas pada Agustus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.