Penjagaan akan dilakukan oleh ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Dinas Perhubungan.
"Akan dibuat posko di empat titik. Di Jalan Dalemkaum, Cikapundung Timur, Asia Afrika dan Alun-alun," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Kurnaedi di Balai Kota Bandung, Selasa (5/5/2015).
Masyarakat dan pengunjung juga diminta untuk bisa menjaga ketertiban dan kebersihan di lokasi-lokasi tersebut. Pasalnya, para petugas penjaga tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau mereka yang kedapatan tangan merusak fasilitas umum.
"Kalau tertangkap tangan buang sampah sembarangan kita langsung tarik dan diminta membayar denda Rp. 250.000 di tempat," ujarnya.
Jumlah petugas penjaga yang disiapkan mencapai 100 orang. Dalam satu posko, akan ditempatkan sebanyak 25 orang petugas gabungan.
"Kalau tidak mampu bayar denda nanti kita tahan KTP langsung (menjalani sidang) Tipiring," ungkapnya.
Selain membuang sampah sembarangan, pelanggaran yang kerap dilakukan para pengunjung adalah parkir sembarangan. Banyak motor-motor pengunjung yang diparkirkan di jalanan di pinggir jalan sehingga sering kali memacetkan arus lalu lintas. Padahal, lanjut Kurnaedi, sudah disediakan kantung parkir di lahan kosong eks gedung Palaguna Plaza.
"Dishub sudah sediakan kantung-kantung parkir di Palaguna dan basement alun-alun. Kalau parkir sembarangan langsung sidang Tipiring di Pengadilan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.