"Jelas mengganggu keindahan dan merusak pohon. Karena bennernya dipaku ke pohonnya. Sudah tidak tanam pohon, malah dirusak. Seharusnya bakal calon bupati itu mencontoh yang baik. Tidak gratisan dan merusak lingkungan," kata Surahman, warga Jalan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (4/5/2015).
Dari pantauan, memang banyak banner yang menjadi "penunggu pohon" di pinggir jalan di Kabupaten Malang, salah satunya milik salah satu bakal calon Bupati Malang, Sucipto.
Kordinator Walhi Malang, Purnawan Adhi Negara, juga melancarkan protes yang sama.
"Seharusnya pihak Satpol PP Kabupaten Malang yang langsung bertindak untuk mencopotnya. Karena jelas melanggar Perda. Apalagi dengan cara dipaku dipohon," tegasnya.
Jika tidak ditindak, lanjut pria yang akrab disapa Pupung itu, Satpol PP sama dengan membiarkan dan tidak melaksanakan Perda.
Pupung menambahkan, seharusnya bakal calon Bupati itu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana peduli terhadap lingkungan.
"Jika dipasang dipohon dengan cara dipaku, pertama menandakan tak punya modal untuk beli bambu, kedua tidak memiliki kepedulian lingkungan dan mengabaikan tata keindahan kota," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Abdul Fatah, anggota Panwas Kabupaten Malang juga memprotes.
"Pemerintah daerah yang harus segera menertibkan, seperti pihak Satpol PP. Karena menyangkut izin pemasangannya. Panwas masih akan mengkaji untuk penertiban alat peraga bakal bakal calon bupati itu," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, spanduk yang terpasang sebenarnya tidak termasuk dalam katagori alat peraga kampannye karena statusnya masih belum masuk calon kepala daerah yang sudah ditetapkan. Hanya saja, masalahnya karena banner itu dipasang dengan cara dipaku di pohon.
"Pohon di pinggir jalan itu harus dilindungi dan harus selalu menjaga keindahan taman," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.