BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyampaikan dua alasan kliennya menolak mengikuti rekonstruksi oleh Polri.
"Ada dua alasan mengapa Novel menolak mengikuti rekonstruksi pertama rekonstruksi itu pada dasarnya ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan Novel di berita acara, padahal sekalipun Novel belum memberikan keterangan di berita acara," jelas Muji Kartika Rahayu, sebelum meningalkan Bengkulu, Sabtu (2/5/2015).
Novel kata dia diperiksa pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB bersifat pemeriksaan formal, kliennya itu belum memberikan keterangan apapun kecuali menolak untuk di BAP karena tak didampingi pengacara. Alasan kedua, rekonstruksi dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan pengacara.
Meski tim kuasa hukum telah tiba di Bengkulu namun kuasa hukum sepakat untuk tetap menolak rekonstruksi yang disiapkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu. Sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dan penyidik Bareskrim mengenai rekonstruksi kasus Novel.
Akhirnya Polisi tetap menggelar rekonstruksi tanpa melibatkan Novel Baswedan namun mengantinya dengan peran pengganti yang dilakukan oleh angota Polda Bengkulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.