Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kuasa Hukum Novel Menolak Ikuti Rekonstruksi

Kompas.com - 02/05/2015, 16:43 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyampaikan dua alasan kliennya menolak mengikuti rekonstruksi oleh Polri.

"Ada dua alasan mengapa Novel menolak mengikuti rekonstruksi pertama rekonstruksi itu pada dasarnya ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan Novel di berita acara, padahal sekalipun Novel belum memberikan keterangan di berita acara," jelas Muji Kartika Rahayu, sebelum meningalkan Bengkulu, Sabtu (2/5/2015).

Novel kata dia diperiksa pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB bersifat pemeriksaan formal, kliennya itu belum memberikan keterangan apapun kecuali menolak untuk di BAP karena tak didampingi pengacara. Alasan kedua, rekonstruksi dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan pengacara.

Meski tim kuasa hukum telah tiba di Bengkulu namun kuasa hukum sepakat untuk tetap menolak rekonstruksi yang disiapkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu. Sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dan penyidik Bareskrim mengenai rekonstruksi kasus Novel.

Akhirnya Polisi tetap menggelar rekonstruksi tanpa melibatkan Novel Baswedan namun mengantinya dengan peran pengganti yang dilakukan oleh angota Polda Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com