Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas Ditantang Ungkap Kasus Serupa Novel Baswedan di Daerah

Kompas.com - 01/05/2015, 21:14 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso ditantang mengungkap kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Polri di seluruh daerah di Indonesia. Tantangan ini diungkapkan pegiat anti-korupsi di Makassar, Wiwin Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2015).

Menurut Wiwin, banyak kasus serupa yang terjadi pada penyidik KPK saat menjabat sebagai perwira kepolisian, Novel Baswedan di seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau kasus seperti yang dituduhkan kepada Noval Baswedan banyak terjadi di seluruh daerah. Contoh saja, di Makassar banyak kasus kekerasan yang terjadi di Masyarakat. Yang baru saja terjadi di Makassar, penyerangan polisi ke Kampus UNM dan penganiayaan terhadap wartawan. Jadi ayo coba ungkap kalau berani," kata Wiwin.

Namun, Wiwin meragukan Budi Waseso akan mengungkap kasus tersebut, karena tidak ada dendam atau bargaining-nya.

"Kalau kasus Novel, ada memang bargaining atau dendam. Apalagi Novel kan penyidik terbaik KPK yang sedang mengusut kasus korupsi petingi partai PDI-P. Jadi kemungkinan titipan dalam pengusutan kasus Novel," ungkapnya.

Kasus Novel

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com