Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Hari Buruh, AIMI Serukan Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Kompas.com - 01/05/2015, 13:17 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com  - Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) ikut turun bersama ratusan buruh di Yogyakarta dalam aksi memeringati Hari Buruh Sedunia, Jumat (1/5/2015). Dalam aksinya, AIMI menyerukan agar perusahaan memberikan hak cuti melahirkan selama enam bulan. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

Ketua AIMI Cabang Yogyakarta Francisca Maria mengatakan, merujuk pada pasal 128 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, secara jelas menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI ekslusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Pemberian air susu ibu (ASI) itu merupakan hak bayi setelah dilahirkan," kata Francisca, saat ditemui disela-sela aksi, di kawasan Gedung Agung, Yogyakarta.

Saat ini, cuti melahirkan hanya diberikan selama tiga bulan. Dengan beban pekerjaan, kesempatan memberikan ASI eksklusif bagi bayi ibu bekerja menjadi terbatas dan menghadapi berbagai tantangan.

"Buruh tidak punya kesempatan memerah susu karena harus memenuhi target pekerjaan. Akhirnya, susu formula yang menggantikan," ujarnya.

Ia berharap, perusahaan memberikan jaminan bahwa ibu menyusui mendapatkan hak-haknya. Perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi yang memadai serta waktu yang leluasa bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 83 undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

AIMI, kata Francisca, juga mendesak perusahaan dan pemerintah untuk merealisasikan cuti melahirkan selama enam bulan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan bisa memberikan edukasi pentingnya menyusui kepada para pekerjanya.

Menurut Francisca, jika semua aspek dan hak-hak itu terpenuhi, maka perusahaan telah turut berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak bayi dan upaya menciptakan generasi mendatang yang berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com