Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Terpidana Mati Okwudili Dimakamkan di Ambarawa?

Kompas.com - 29/04/2015, 14:19 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com — Pendiri Yayasan Gita Eklesia, Ambarawa, Rina, mengungkapkan kedekatannya dengan Okwudili Oyatanze, warga Nigeria, salah satu terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.

Rina adalah rohaniwan yang sering mendampingi Dili—demikian Okwudili biasa disapa—ketika menjalani masa hukuman di Nusakambangan. Karena itulah, Dili memilih disemayamkan di panti asuhan yang didirikan oleh Rina.

"Saya merasa dia tidak layak dieksekusi," kata Rina, saat ditemui di sela persiapan ibadah menjelang pemakaman di Panti Asuhan Eklesia, Jalan Kartini No 12 A, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ambarawa, Rabu (29/4/2015) siang.

Rina mengaku mengenal Dili sejak mendampinginya tahun 2004 lalu. Rina pun mengaku mengetahui kisah hidup Dili pada masa lalu, yang dinilainya pelik. "Dia sudah menjadi anak yatim sejak umur tujuh minggu, orangtuanya meninggal," ungkap Rina.

Selama 11 tahun memberikan pendampingan rohani, Rina sering mengajak anak asuhnya ke Nusakambangan untuk memberikan pelayanan. Hasilnya, Dili pun akrab dengan anak-anak panti tersebut. Bahkan begitu dekatnya, anak-anak panti punya panggilan sayang untuk Dili, yakni uncle Dili. "Anak-anak mencintai dia selayaknya saudara. Dia sangat dekat dengan Eklesia," imbuh Rina.

Kedekatan itulah yang membuat Dili memiliki keinginan agar disemayamkan di Panti Asuhan Eklesia dan dimakamkan tidak jauh dari sana. Kini, permintaan terakhir Dili itu pun dikabulkan. Rencananya, pemakaman Dili akan dilakukan sekitar pukul 15.00 setelah rangkaian doa.

"Ada pesan terakhir Dili ke anak-anak panti. Dia bilang minta maaf, uncle Dili tidak bisa memasakkan lagi," kata dia sembari menitikkan air mata.

Okwudili Ayotanze tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2011 karena berupaya menyelundupkan 1,15 kilogram heroin yang dibawa dari Pakistan. Dili divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Juli 2012.

Dia sudah menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung, tetapi keduanya ditolak. Permohonan grasi pun ditolak melalui Keppres 14/G 2015. (Baca: Kedatangan Jasad Terpidana Mati Okwudili Diiringi Lagu Ciptaannya Sendiri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com