Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Bupati Karanganyar Dituntut 3 Tahun

Kompas.com - 21/04/2015, 17:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan anak buah mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Rina Iriani, Bambang Hermawan merasakan akibat dari ulahnya menerima duit panas dari Proyek Griya Lawu Asri (GLA) sumbangan dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Bambang dituntut pidana tiga tahun, plus denda Rp 50 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. Mantan kepala Rina Center sewaktu Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008 itu dinilai telah cukup bukti menerima aliran dana sebesar Rp 386,9 juta.

Jaksa pun secara seksama menuntut dia bersalah melanggar ketentuan pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Slamet Widodo dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang membacakan amar tuntutan, Selasa (21/4/2015).

Selain tuntutan pidana, Bambang juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian negara akibat penerimaan uang tersebut. Dana sebesar Rp 386,9 juta utuh dibebankan pada terdakwa.

"Jika tidak mampu membayar, seluruh harta bendanya akan disita. Jika belum cukup, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun," tambahnya.

Jaksa sendiri telah mempunyai cukup bukti terkait posisi Bambang saat menjabat ketua tim pemenangan Rina Iriani pada Pilkada 2008. Setelah menerima uang proyek, dana kemudian digunakan untuk proses politik pemenangan Rina melalui lembaga yang dipimpinnya. Namun, dia tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

"Kami sudah berikan kesempatan hingga dua kali untuk mengembalikannya, tapi yang bersangkutan belum ngembalikan. Terdakwa juga pernah dihukum dua tahun atas kasus korupsi, saat dia menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 1999 -2003," tambahnya.

Bambang sendiri keberatan atas tuntutan tersebut. Dia meminta waktu dua pekan untuk menyusun naskah pembelaan. Perkara Bambang masuk di Pengadilan setelah pengembangan dari perkara Mantan Bupati Rina Iriani.

Selain Bambang, bekas anggota DPRD lainnya, Romdloni juga telah dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Saat pertama kali ditahan oleh kejaksaan, Bambang berpesan agar masyarakat tidak usah jadi tim sukses.

"Nanti bisa seperti saya," ujar Bambang Hermawan, sesaat sebelum ditahan di Lapas Kedungpane Semarang akhir tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com