Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: KPU Jangan Membangun Norma yang Keluar Rel

Kompas.com - 20/04/2015, 14:54 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak membangun norma-norma yang keluar dari aturan perundang-undangan.

Permintaan ini disampaikan pria yang kerap disapa Romi ini menyusul adanya wacana yang berkembang kalau KPU tak akan mengikutsertakan PPP dan Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada serentak 2015 jika kedua partai itu masih bermasalah.

“Harapan saya KPU tidak perlu tidak perlu berpusing-pusing dengan membangun norma-norma yang keluar dari rel dan perundang-undangan,” kata Romy setelah membuka Musyawarah Wilayah DPW PPP Maluku yang berlangsung di Gedung Islamic Center di kawasan Waihaong di Ambon, Senin (20/4/2015).

Dia berpandangan, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka KPU harus tetap berpegang pada surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM. Partai politik dan kepengurusan partai, lanjut Romy, ditentukan keabsahannya berdasarkan kepengurusan yang dikeluarkan oleh menteri yang berwenang, yakni menteri Hukum dan HAM.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang partai politik pasal 23, karena itu KPU cukup mempedomani apa yang ada sebagai surat keputusan Menkumham apabila masih ada gugatan soal kepengurusan parpol tersebut perlu diketahui bahwa pasal 67 UU Nomor 5 tahun 1986 tetang PTUN mengatakan gugatan tidak membtalkan surat keputusan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 112 dalam undang-undang PTUN, telah menjelaskan pengadilan tidak dapat menindaklanjuti keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,

”Karena itu, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap maka berlaku praduga keabsahan sehingga dengan praduga keabsahan ini asas tersebut dinyatakan dengan tetap mengakui berlakunya keputusan Menhukumham sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap membatalkan keputusan itu,” jelasnya.

“Jadi tidak perlu diterjemahkan dua, karena kalau KPU membuat norma sendiri dalam rangka verifikasi tentang sebuah kepengurusan partai politik maka dia sudah masuk pada wilayah yang bukan wilayahnya karena verifikasi parpol dan kepengurusan adalah wewenangnya Kemenhuk dan HAM,” tambahnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com