Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar Suara Palu Hakim, Terdakwa Pembunuh PRT di Medan Pingsan

Kompas.com - 17/04/2015, 16:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Artha Rohani Sihombing sedang membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Medan, tiba-tiba Hakim Ketua Aksir mengetukkan palu di mejanya dengan kuat.

Suara ketukan palu itu mengagetkan terdakwa Bibi Radika yang sejak awal sudah mengeluh sakit. Wanita itu pun langsung pingsan sesaat setelah mendengar ketukan palu tersebut. Bibi adalah salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga yang sempat menghebohkan Kota Medan.

"Sidang diskors," kata Aksir sambil memerintahkan pengawal tahanan Pengadilan Negeri Medan untuk membawa terdakwa ke RS Malahayati Medan. Rumah sakit tersebut kebetulan berada di seberang Gedung PN Medan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis kemarin.

Ibrahim Lubis, kuasa hukum Bibi, yang dikonfirmasi via telepon seluler, mengatakan, kliennya memang mempunyai riwayat penyakit gula. Selama pemeriksaan di polisi, Bibi pun sering meminta izin untuk berobat ke RS. "Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran klien saya. Biar bisa mendapat perawatan dokter," kata Ibrahim, Jumat (17/4/2015).

Sebelum terdakwa meninggalkan ruang sidang, JPU masih sempat membacakan dakwaan primer. Di dalam dakwaan itu dinyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap pekerjanya terbilang kejam. Selain melakukan penyiksaan, dia juga memberikan makan dedak dan tulang ikan kepada Endang, Rukmiani, dan Anis Rahayu.

Bahkan, satu dari empat pekerjanya, Hermin alias Cici, meninggal, dan kemudian mayatnya dibuang di kawasan Kabupaten Tanah Karo.

Jaksa mendakwa Bibi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Di ruang sidang berbeda, Ferri, yang bekerja di rumah pasangan suami istri Syamsul Anwar dan Bibi Radika, juga menjalani sidang perdana. JPU Faiz menyatakan terdakwa terbukti membantu melakukan penganiayaan dan kekerasan hingga menyebabkan seorang pekerja di rumah Syamsul meninggal dunia.

Pasangan suami istri Syamsul Anwar dan Bibi Radika adalah pengusaha yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja. Mereka menjadikan rumah mereka di Jalan Beo Medan sebagai kantor dan penampungan sementara para PRT sebelum ditempatkan.

Syamsul bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan ke sejumlah PRT yang ditampung. Beberapa waktu lalu, mereka membuat heboh Kota Medan setelah tiga pekerjanya berhasil diselamatkan polisi.

Berdasarkan keterangan ketiganya, diketahui bahwa Cici telah meninggal karena dianiaya dan jenazahnya dibuang ke Tanah Karo. Sementara itu, diperoleh informasi masih ada dua PRT lain yang sampai hari ini belum diketahui nasibnya.

Penyidik Satuan Reskrim Mapolresta Medan telah menetapkan tujuh pelaku, yakni Syamsul Anwar, Bibi Radika, keponakan Bibi, Zainal Abaidin alias Zahri, penjaga rumah bernama Kiki Andika, dan sopirnya Feri Syahputra. Syamsul dan Bibi dituding sebagai pelaku utama.

Dua pelaku yang berusia anak-anak adalah M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17) sudah menjalani persidangan pada 5 Januari lalu. Tariq divonis 20 bulan dan Hanafi divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com