Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 5 Tahun

Kompas.com - 15/04/2015, 18:10 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara divonis hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan dan pencucian uang terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

Sementara itu, dalam dakwaan yang sama, istrinya, Nurlatifah, divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Joko Indiarto pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/4/2015). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan untuk Ade dan tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Nurlatifah.

"Mengadili, menyatakan bahwa menjatuhkan kepada terdakwa 1 Ade Swara dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 400 Juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Joko saat membacakan amar putusannya.

"Dan menjatuhkan kepada terdakwa 2 Nurlatifah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan," tambah Joko.

Pasangan suami istri tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama sehingga untuk dakwaan itu,  pasangan suami istri ini divonis bebas.

Joko memaparkan bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak peka pada program pemerintahan yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi pemerintahan Kabupaten Karawang dan juga pemerintahan yang ada," katanya.

Untuk hal yang meringankan adalah karena terdakwa bertindak sopan, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Sebelumnya, KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar AS. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. 

Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah. KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com