Keduanya diamankan karena diduga menjalankan praktik pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Awalnya, ada warga yang mengadu ke polisi bahwa DRP sudah dua tahun menjalankan aksinya itu. Informasi ini ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat Reskrim Polresta Medan.
Polisi lalu menangkap DRP di rumahnya di Jalan Laubeng Kelewang Medan pada Minggu malam (12/4/2015) lalu. Polisi melakukan pengembangan dan lalu menangkap LB ketika sedang berada di warnet kawasan Teladan beberapa saat setelah penangkapan tersangka DRP.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa puluhan lembar KTP palsu, puluhan lembar blangko kosong, sepasang surat nikah palsu, dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi mereka seperti seperangkat printer serta komputer, flashdisc berisi dokumen format cetak KTP.
Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan
pelaku, KTP palsu dihargai Rp 30.000 per lembar. "Dalam satu hari kedua pelaku mampu mencetak sekitar 21 lembar KTP palsu yang dipesan masyarakat melalui permintaan tertentu," kata Kanit Tipiter, Selasa (14/4/2015).
Menurut Kanit, saat ini dia masih mendalami kasus ini untuk mengejar buronan berinisial ZS yang menurut pengakuan pelaku memberikan blangko kosong kepada DRP. "Kedua pelaku akan dijerat Pasal 96 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman enam tahun penjara," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.