Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ponsel LG Dicokok Polisi Setelah Ditawari Uang Rp 20 Juta

Kompas.com - 05/04/2015, 23:24 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com - UB, 27 tahun, warga Jalan Angkasa Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara diamankan oleh Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan setelah ditawari uang 20 juta untuk menebus telepon seluler yang dicurinya.

Sebelumnya UB bekerja serabutan sebagai buruh angkut di pelabuhan Tunon Taka Nunukan ini berhasil menggasak ponsel merek LG milik tetangganya sendiri Erni. Kepala Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan Inspektur Polisi Satu Eka Berlin mengatakan, sebelum menggasak ponsel tetangganya UB telah mempelajari kebiasaan Erni sehingga ponsel yang diletakkan di dalam kamar berhasil digondolnya.

“Kejadian pencuriannya hari Kamis (02/04) pukul 02:00 Wita. Sebelumnya UB telah mempelajari situasi rumah selama sehari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dengan menggunakan tangan," ujarnya Minggu (05/04/2015).

Keberadaan UB diketahui saat Erni menjanjikan akan menebus ponsel tersebut dengan harga 20 juta. Saat nomor ponsel yang dicuri UB dihubungi di seputar bandara, ternyata UB berada tak jauh dari Erni yang saat itu menelepon nomor ponselnya.

Erni yang didampingi suaminya saat itu langsung mengamankan UB. Namun UB berhasil melarikan diri ke semak semak di sekitar bandara. Meski warga sempat mengepung tempat persembunyian UB, namun warga lebih memilih menunggu personil polisi karena ditengarai UB membawa senjata tajam.

“Sementara kita masih mencari sajam tersangka yang jatuh,“ ujar Eka.

Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan akhirnya berhasil meringkus UB yang bersembunyi di semak semak seputar bandara Nunukan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepolisian akan menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sementara kita baru saja menangkap, kita masih melakukan pendalaman. Untuk pasal, dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun.” kta Eka Berlin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com