Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Dituntut Pidana Korupsi, Anak-anaknya Menangis Histeris

Kompas.com - 31/03/2015, 16:55 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Anak-anak dari pasangan suami istri Bupati nonaktif Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, histeris dan menangis tak henti, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/3/2015). Mereka menangis seusai menyaksikan sang ayah (Ade Swara) dan sang ibu (Nurlatifah) dituntut dengan hukuman 8 dan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seusai JPU membacakan tuntutannya dan hakim menyatakan sidang ditutup, anak-anak perempuan Ade langsung berdiri dan bergegas menghampiri sang ibu. Mereka langsung berpelukan erat. Isak tangis pun pecah di antara ibu dan sejumlah anak perempuan yang memakai kerudung hitam dan pakaian serba hitam itu. "Sabar ya, sayang," kata Nurlatifah kepada anak-anak di dalam pelukannya. (Baca: Dituntut Tujuh Tahun Bui, Istri Bupati Karawang Teriak Histeris)

Sementara sang ayah, ketika persidangan ditutup, langsung dikerumuni para wartawan. Tak lama setelah berpelukan dengan anaknya, Nurlatifah lalu dihampiri dan dikerumuni saudara dan para kerabat. Mereka memberikan motivasi dan semangat agar tetap tegar menghadapi proses hukum ini. "Yang sabar ya, Bu," kata seseorang kepada Nurlatifah.

Sesekali Nurlatifah berpelukan dengan para pendukungnya itu. "Iya, memang surga itu mahal. Iya, saya tetap sabar. Insya Allah kebenaran ada pada kita," kata Nurlatifah. (Baca: Bupati Karawang Dituntut Delapan Tahun Penjara, Istrinya Tujuh Tahun)

Kepada saudara dan kerabatnya, Nurlatifah berceloteh bahwa apa yang didakwakan kepadanya dan suaminya itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Nurlatifah mengaku tidak bisa menerima tuntutan itu. "Saya tidak seperti yang digambarkan oleh mereka," kata Nurlatifah.

"Saya serahkan semuanya sama Allah SWT, melalui pengadilan. Insya Allah nanti tidak seperti yang disampaikan tadi. Saya yakin, tidak akan seperti yang disampaikan tadi. Makasih ya, sayang," kata Nurlatifah.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Karawang Ade Swara dituntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara istrinya, Nurlatifah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ade didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU, Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Keduanya didakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan kasus pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com