Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas II Peradi di Makassar Ricuh, Pimpinan Sidang Dikejar Peserta

Kompas.com - 27/03/2015, 20:25 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di ballroom Phinisi Hotel Grand Clarion, Makassar, berlangsung ricuh, Jumat (27/3/2015) malam. Pimpinan sidang, Otto Hasibuan, yang merupakan Ketua Umum DPN Peradi, dikejar puluhan peserta munas.

Otto dikejar saat memutuskan Munas II Peradi ditunda paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan. Alasan Otto menunda Munas II Peradi tersebut ialah karena berdasarkan surat permohonan yang diajukan 48 DPC di seluruh Indonesia.

Seusai mengetok palu, Otto langsung meninggalkan panggung pimpinan sidang. Saat itulah, puluhan peserta sidang berdiri dan mengejar Otto yang berusaha keluar melalui pintu khusus. Sebagian lagi peserta memegang botol plastik air mineral yang siap untuk dilempar. Beruntung, puluhan personel kepolisian yang melakukan pengamanan berusaha mengamankan Otto dan mengahalau peserta munas.

Keributan ini terjadi sejak Jumat pagi. Terdapat perbedaan pendapat soal sistem pemilihan ketua umum DPN Peradi, yakni sebagian peserta munas menuntut sistem pemilihan ketua umum dengan cara one man one vote, sementara peserta lainnya mendukung pemilihan dilakukan dengan sistem perwakilan dari masing-masing DPC.

Munas II Peradi ini rencananya akan digelar dari 26 hingga 28 Maret 2015. Terdapat tujuh calon ketua umum DPN Peradi, yakni Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, James Purba, dan Fauzie Yusuf Hasibuan.

Munas II tidak dihadiri seluruh anggota Peradi. Hanya 15.489 yang lolos verifikasi dari total 16.257 advokat. Dari total itu, hanya 785 pemilih dari 65 DPC Peradi yang hadir. Mekanisme perwakilan pemilihan ketua ini sempat menjadi pro dan kontra di kalangan anggota Peradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com