Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cibir Denny JA Masuk 33 Tokoh Sastra Berpengaruh, Saut Dijemput Polisi

Kompas.com - 26/03/2015, 17:32 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — "Saya akan melawan," seru sastrawan Saut Situmorang ketika berjalan meninggalkan rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, mengikuti tiga petugas polisi dari Polres Jakarta Timur yang menjemputnya, Kamis (26/3/2015).

Penjemputan penulis buku puisi berjudul Saut Kecil Bicara pada Tuhan itu kontan membuat kaget sahabat dan para sastrawan serta seniman di Yogyakarta. Mereka pun serentak berdatangan ke rumah Saut untuk memberikan dukungan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Saut keluar rumah didampingi istri dan pengacaranya. Kerabat, sastrawan, dan seniman pun lantas menyalami dan memberikan dukungan. Saat pergi meninggalkan rumah dengan kawalan tiga polisi itulah, Saut menyerukan niatnya untuk melawan. "Dijemput sebagai saksi, ya itu kan bahasa polisi saja," ujar dia.

"Jika alasan polisi menjemput sebagai saksi, kenapa tidak diinterogasi di rumah saja. Kenapa harus dibawa ke Jakarta? Saya tetap siap menjalani pemeriksaan," ujar Saut. (Baca: Kok Kaget Denny JA Terpilih Jadi Tokoh Sastra?)

Sementara itu, Iwan Pangka, pengacara Saut, mengaku tidak diberi tahu bahwa akan ada penjemputan. "Untung saja masih di Yogya. Jadi, saya ke sini untuk mendampingi Saut," kata dia.

Kasus yang menimpa Saut sebenarnya merupakan ekses dari dinamika perdebatan dunia sastra. Di dunia sastra, perdebatan memang menjadi hal yang biasa dan wajar. "Lalu, jika gara-gara perdebatan sastra di media sosial berakhir ke ranah hukum, bagaimana seniman bisa mengapresiasikan diri?" kata dia.

"Padahal, bahasa-bahasa perbincangan sastrawan kan memang seperti itu. Begitu gampangnya UU ITE dijeratkan. Perdebatan sastra dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE. Ini tidak benar," ucap dia.

Dia mengakui, sebelumnya, memang sudah ada pemanggilan pertama dan kedua untuk Saut. Namun, beberapa waktu lalu, sudah terjadi perdamaian antara para pihak yang berseteru. Hanya, saat itu belum ada tanda tangan resminya. Setelah mereda, mendadak kasus ini dimunculkan lagi dan Saut dijemput.

"Kasus ini September 2014, sudah sempat ada perdamaian. Saya yang hadir mewakili Saut, tetapi sekarang dimunculkan lagi," tutur dia. (Baca: Kontroversi Denny JA Masuk 33 Tokoh Sastra Berpengaruh Ramai di Twitter)

Beberapa waktu lalu, Saut menyatakan sikapnya via media sosial terkait polemik yang muncul setelah terbit buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Polemik muncul karena nama Denny JA yang terkenal sebagai konsultan publik masuk dalam buku itu.

Komentar Saut yang menulis "bajingan" di tulisan Iwan Soekri di grup Facebook "Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh", berujung pelaporan Fatin Hamama dengan tudingan pencemaran nama baik di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com