Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Simalungun Bekuk 3 Pengoplos Pupuk Subsidi

Kompas.com - 21/03/2015, 01:00 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polres Simalungun, Sumatera Utara menangkap tiga tersangka pelaku yang diduga mengoplos pupuk bersubsidi. Ketiganya adalah Gunung Ginting (46) dan Wawan (36), keduanya warga Huta Cinta Raya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, dan Desli (26) warga Sukamana, Ciamis, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson Pasaribu, Jumat (20/3/2015) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga. Diinformasikan telah telah terjadi pengoplosan pupuk bersubsidi di gudang UD Bunga Tani di Huta Cinta Raya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/3/2015) siang.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan memergoki tiga pelaku sedang mencampur pupuk bersubsidi dan non subsidi. Ketiga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 28 karung pupuk yang telah dioplos.

Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata pemilik bernama Gunung Ginting (46), pengusaha UD Bunga Tani, tidak memiliki izin dari Disperindag serta beroperasi tidak berdasarkan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Di hadapan petugas, Gunung Ginting mengaku mulai membuka usaha pupuk sejak 2003 dan aktif melakukan pengoplosan mulai 2010. Dia berdalih, pengoplosan tersebut merupakan permintaan dari para petani setempat, sehingga petani menyebutnya pupuk campur dan meraup keuntungan sebesar Rp 180 ribu per karungnya.

"Saya mulai membuka usaha dari tahun 2003, dan mulai melakukan pencampuran di tahun 2010 sampai tahun 2015 dan itu juga saya lakukan atas permintaan para petani," dalih Ginting.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku guna pengembangan kasus. Apalagi banyak warga Simalungun yang dirugikan akibat perbuatan para pelaku. 

"Kita masih memeriksa dan menyelidiki para tersangka. Terhadap ketiganya, akan dikenakan Pasal 120 ayat 1, UU No 31 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com