Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Masuk DPO, Buronan Korupsi Internet Kota Bontang Dibekuk di Tangerang

Kompas.com - 20/03/2015, 23:13 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Setelah dua tahun ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, akhirnya Syamsuddin Nonci berhasil ditangkap pada Kamis (19/3/2015). Syamsuddin ditangkap di Tangerang, Banten, dan langsung dibawa ke Bontang pada Jumat (20/3/2015) dini hari.

Syamsuddin merupakan mantan Kepala Bagian Evaluasi Pembangunan Pemkot Bontang, yang menjadi buronan kasus korupsi pengadaan internet senilai Rp 1,2 miliar pada 2012. Saat tiba di kantor Kejari Bontang, Syamsuddin yang hanya mengenakan kaos oblong warna hitam, dan dikawal ketat menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bontang Affan M Hidayat, Syamsuddin tidak melakukan perlawanan. Dia mengaku kaget lantaran diketahui letak persembunyiannya.

Dalam rilisnya, Kepala Kejari Bontang, Anang Supriatna mengatakan, Syamsuddin masuk dalam DPO setelah mangkir dari pemeriksaan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet.

“Berdasar laporan dari masyarakat, akhirnya Syamsuddin berhasil kami bekuk. Dia ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Suka Sari Tangerang,” kata Anang.

Diketahui, Syamsuddin menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang sejak September 2013 setelah mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidak pidana korupsi pengadaan fasilitas jasa layanan internet di kantor Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Selama berstatus DPO, Samsuddin tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bontang.

“Ia akan dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com