Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiman Sudjatmiko: UU Desa Tidak "Merampok" Penghasilan Kades

Kompas.com - 19/03/2015, 20:08 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dimaksudkan untuk memangkas pendapatan yang diterima kepala desa dan perangkatnya. Sebaliknya, justru melalui UU Desa mendorong kemandirian pemerintah desa beserta masyarakatnya untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

"Agar bisa mencapai kesejahteraan, desa harus menggali potensinya sendiri, tahu siapa dirinya, punya apa saja. Kemudian dibahas dan dikelola bersama, bisa dengan membentuk BUMDes, sehingga nanti bisa menjadi pendapatan desa dan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakatnya,” kata Budiman dalam diskusi bertema "UU Desa, Berkah atau Musibah ?" yang digelar Komunitas Rebo Legi, di Ambarawa, Kamis (19/3/2015) siang.

Mantan Ketua Pansus RUU Desa ini menyayangkan masih ada sebagian pihak yang menyebut UU Desa secara sistematis akan "merampok" pendapatan desa dan perangkatnya.

"Kalau dikatakan UU ini merampok pendapatan kepala desa karena PP-nya (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014) bertentangan dengan UU Desa dan hanya karena masalah bengkok, saya sangat sedih. Kalau UU ini mau di-judicial review, mau aturan yang seperti apa lagi?,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Penerapan UU desa memang disinyalir akan berdampak pada penurunan besaran gaji perangkat desa setiap bulan. Oleh karena itu, sejumlah perangkat desa meminta penerapan UU tersebut untuk dievaluasi kembali. (Baca: Takut Gaji Turun, Ratusan Kepala Desa Geruduk DPRD)

Budiman mengklaim bahwa belum ada sejarah perundangan di Indonesia maupun negara manapun yang memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola potensinya sendiri.

"Nanti saya akan bicara dengan Mendagri dan Menteri Desa, kalau perlu ke Presiden Jokowi untuk mengubah PP tersebut. Sebab PP yang ada sudah saya perkirakan jadi bom waktu lantaran dibuat dalam waktu singkat, dua bulan, di masa akhir jabatan pemerintahan. Dan terbukti sekarang menimbulkan persoalan,” kata dia.

Terkait dengan tema diskusi "UU Desa Berkah atau Musibah?", menurut Budiman, dampak UU Desa tergantung bagaimana masyarakat atau subyek aturan perundangan tersebut mengimplementasikannya.

"Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dua-duanya. Orang pacaran saja bisa membawa berkah atau musibah. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalisir musibah dan mengoptimalkan berkah,” kata Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com