Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan Kaget Sidangnya Berubah Jadi Sidang Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 19/03/2015, 15:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang korban pemerkosaan kaget saat sidang kasusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/3/2015). Pasalnya, siadng tersebut malah bertajuk sidang kasus penganiayaan.

Padahal, korban melaporkan majikannya, Jauw Winarta Lionardi alias Koko, ke Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu atas kasus pemerkosaan. Perubahan kasus ini terungkap setelah majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk menanyakan seputar kasus penganiayaan yang dialaminya.

Korban, melalui kuasa hukumnya, Ibrahim, akhirnya menunggu sidang tuntutan terdakwa. Jika sudah mendapat salinan dakwaan bagi terdakwa Koko, Ibrahim akan melaporkan kembali kasus pemerkosaan yang dialami kliennya ke Polda Sulselbar.

"Dalam persidangan, terungkap di BAP terdakwa hanya dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan. Sedangkan pasal 286 tentang pemerkosaan yang dilakukan terdakwa tidak dimasukkan dalam BAP. Ada permainan saat penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Makassar. Saat diperiksa penyidik di Polrestabes Makassar, Korban tidak didampingi kuasa hukum. Saya baru menangani kasus korban, setelah dia di BAP. Jadi rencananya saya akan melaporkan kembali kasus pemerkosaannya ke Polisi, tapi di Polda Sulselbar," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dialami kliennya disertai dengan kasus penganiayaan dan ancaman. Kliennya yang menjadi karyawan terdakwa mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dan kasar selama beberapa tahun.

"Kasusnya memang sudah lama dan baru dilaporkan oleh korban karena sudah tidak tahan disiksa. Korban juga diancam jika membeberkan kasus pemerkosaan itu, foto-foto bugilnya akan disebarkan. Jadi korban ini dibawah tekanan terdakwa," ungkapnya.

Korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polrestabes Makassar, awal Januari 2015 lalu. Setelah melaporkan kasus tersebut, polisi pun langsung menjemput Koko, memeriksa dan langsung menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com