Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Narkoba, Guru Besar Unhas Datang Tanpa Pengawalan

Kompas.com - 18/03/2015, 17:13 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Musakkir, datang menghadiri sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/3/2015), tanpa mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan dari aparat keamanan.

Dengan mengenakan baju kemeja batik dan bercelana kain hitam, Musakkir datang dengan santainya tanpa dikawal petugas keamanan.

Selama menunggu persidangan sejak siang hingga sore, Musakkir mengisap rokok di ruang tunggu dengan ditemani tim pengacaranya. Kata pengacaranya, Musakkir enggan diwawancarai.

Sama dengan Musakkir, terdakwa lainnya, teman wanita Musakkir, Ainun dan Nilam, juga tidak mengenakan baju tahanan.

Sidang yang digelar hari ini ditunda oleh majelis hakim dengan alasan seorang terdakwa Andi Syamsuddin alias Ancu tidak hadir karena sakit. Penundaan sidang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Andi Cakra.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/3/2015) pekan depan. Teman wanita Musakkir, Nilam dan Ainun yang berstatus mahasiswi STIEM Bungaya ini pun enggan diwawancarai wartawan. Penolakan wawancara kedua terdakwa itu disampaikan melalui pengacaranya, Acram Mappaona Azis.

Nilam dan Ainun pun ditemani pengacaranya ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang terletak bersebelahan dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rencananya, Nilam dan Ainum akan kembali ke Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel di Baddoka untuk menjalani rehabilitasi inap, sedangkan Musakkir kembali ke rumahnya setelah menghadiri sidang tersebut.

Musakkir kini telah bebas dari Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Musakkir sudah kembali ke rumahnya dan menjalani rehab jalan mulai (4/3/2015) lalu, sedangkan dua rekan wanita Musakkir, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah yang keduanya mahasiswi Stiem Bungaya, Makassar ini masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel.

Tiga rekan Musakkir lainnya, Ismail Alrip SH, MKN (ketua LBH Unhas), Andi Syamsuddin alias Ancu dan Harianto alias Ito (staf Zona Cafe) masih menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Makassar sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Musakkir dan seorang dosen bernama Ismail Alrip ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat 14 November 2014. Dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dalam kamar 312, Musakkir dan Ismail ditemukan sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com