Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek, Produsen Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Kompas.com - 17/03/2015, 19:53 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah pabrik rokok di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur digerebek Polda Jatim. Penggerebekan menyusul produk rokok perusahaan tersebut tidak larangan kesehatan.

"Selain tidak mencantumkan peringatan kesehatan, di kemasan produk rokok juga tidak mencantumkan perusahaan produsen," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (17/3/2015).

Dalam penggerebekan awal pekan lalu, polisi mengamankan total 2.850 pak rokok filter merek "Gudang Cengkeh", dan rokok kretek merek "327". Polisi juga menahan dan memeriksa secara intensif HRM, pemilik perusahaan.

Perusahaan Rokok CGM yang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu itu biasa menyuplai produknya ke Sulawesi dan Kalimantan. "Harga rokok filter Rp 7.500 per pak, dan rokok kretek Rp 6.000 per pak," jelasnya.

Meski memiliki legalitas usaha, perusahaan rokok tersebut masih dinilai melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 199 dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com