Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Molor karena Lima Terpidana Masih Ajukan Upaya Hukum

Kompas.com - 16/03/2015, 17:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, mengatakan eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati kasus narkoba jilid II molor karena sebagian terpidana masih mengajukan upaya hukum luar biasa. Ada lima terpidana lagi yang masih dalam proses hukum.

“Dari 10 terpidana itu, lima terpidana sudah clear upaya hukumnya, sementara lima lagi masih ada upaya hukum," kata Hartadi di Semarang, Senin (16/3/2015).

Menurut Hartadi, para terpidana itu masih mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebagian lain mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan penolakan permohonan grasi Presiden.

Dalam pengamatan kejaksaan, upaya hukum itu masih dalam proses hukum. Ada upaya hukum yang ditolak, namun kembali mengajukan lagi gugatan ke Mahkamah Agung.

“Itu juga termasuk yang dari Tangerang dan Bali Nine. Mereka ditolak bandingnya, tapi mengajukan lagi,” tutur Hartadi.

Setidaknya, sembilan orang terpidana terpidana mati itu sendiri telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk menanti hari eksekusi. Meski mayoritas terpidana telah berada di Nusakambangan, jadwal pelaksanaan masih belum diketahuinya.

Kendati demikian, segala kebutuhan, dan peralatan telah disiapkan. Penjagaan wilayah dari dan sekitar Nusakambangan juta terus ditingkatkan.

"Kami sudah siap semua. Tinggal pencet tombol saja. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung yakin pengajuan PK terpidana mati kasus narkoba akan ditolak Mahkamah Agung. Sebab, PK diajukan setelah permohonan grasi mereka ditolak presiden. Permohonan PK diajukan Zainal Abidin telah ditolak MA. Zainal merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat memiliki 58,7 kilogram ganja.

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso juga mengajukan PK. Ia warga negara Filiphina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com