Menurut Haris, semestinya negara, melalui Kementerian Hukum dan HAM, melakukan pengetatan terhadap sistem hukum, bukan justru memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi.
"Itu ngaco dan ngawur, menandakan menteri tidak punya sensitivitas," kata Haris.
Haris menjelaskan, uang yang dikorupsi merupakan uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat. Uang tersebut semestinya untuk melengkapi sarana pelayanan publik, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur.
Jika uang tersebut diambil, sarana dan fasilitas pelayanan publik akan menurun. Menurut Haris, korupsi termasuk dalam pelanggaran HAM. Hanya saja, mereka bermain dari sisi pembiayaan dan pemenuhan.
"Kalau koruptor diberikan remisi, itu berarti mendukung pelanggaran HAM yang lebih massal," kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.